
Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang akan segera tiba, tepat pada Senin 14 Agustus 2023, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan Bintang Adipradana kepada sang istri, Iriana di Istana Negara. Ini merupakan Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera kelas II. Berdasarkan urutannya, Bintang Republik Indonesia Adipradana lebih tinggi dari Bintang Mahaputera Adipradana.
Menurut Mahfud, semua istri presiden yang terdahulu beserta wakil presiden memang mendapat gelar bintang tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Semua istri presiden yang terdahulu dan istri wapres terdahulu mendapat bintang yang sama sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Mahfud.
Mendapat Tanda Kehormatan

Selain Ibu Negara Iriana, Kepala Negara Indonesia itu bahkan juga menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 tokoh-tokoh Indonesia. Tanda kehormatan ini merupakan tanda kehormatan yang tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tanda kehormatan ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma ini juga didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66, 67, 68, dan 69/TK/Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2023.
“Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adiprana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” demikian bunyi kutipan Keputusan Presiden tersebut.
Telah diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20/2009
Perlu diketahui bahwa derajat atau tingkat bintang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berikut daftar tingkatan Bintang.
Dalam penganugerahan tanda kehormatan itu, Presiden Jokowi menegaskan bahwa penganugerahan tanda kehormatan RI dilakukan atas pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sesuai dengan syarat dan ketentuan khusus.
“Ya itu semuanya [penerima tanda kehormatan] diajukan dan atas pertimbangan dari Dewan Gelar, [Tanda Jasa], dan Tanda Kehormatan,” ujar Presiden usai Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/08/2023).
Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia turut hadir dalam acara penganugerahan tanda kehormatan tersebut. Seperti Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud Md, Seskab Pramono Anung, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Mendikbud Nadiem Makarim, Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar.
Selain itu hadir pula Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

Berikut ini daftar penerima tanda kehormatan dari Presiden Jokowi
Bintang Republik Indonesia Adipradana:
- Iriana, Istri Presiden RI Joko Widodo
Bintang Mahaputera Adipradana:
- Wury Estu Handayani, Istri Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
- Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim.
- Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI.
Bintang Mahaputera Utama:
- Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi
Bintang Mahaputera Pratama:
- Komjen (Purn) Boy Rafli Amar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) (Periode Mei 2020 – Maret 2023)
Bintang Mahaputera Nararya:
- Wishnutama Kusubandio, penggiat seni
Bintang Jasa Utama:
- Sumartoyo, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Sumberdaya Manusia, Advokasi Hukum, Penelitian dan Pengembangan (Periode 2015-2020).
- Makarim Wibisono, Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerja Sama Internasional.
- Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden.
- Sukardi Rinakit, Staf Khusus Presiden.
- Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara.
Bintang Jasa Pratama:
- R. Soehardjono Sastromihardjo, Duta Besar Wakil Tetap RI United Nations Environment Programme (UNEP) dan UN-Habitat (Periode 2016-2020).
- Sudharto Prawoto Hadi, Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro selaku Ketua Dewan Pertimbangan PROPER, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Edvin Aldrian, Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Bintang Jasa Nararya:
- Alm. Ki Mohamad Amir Sutaarga, Ahli Permuseuman.
Bintang Budaya Parama Dharma:
- Alm. Tjokorda Gde Agung Sukawati, Budayawan.
- Alm. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djojokusumo, Seniman Kebudayaan dan Pendidikan.