Sebelum Mudik, Sudahkan Anda Tahu Membedakan Rapid Test dengan Swab Test ? Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai 18 Desember 2020 mendatang, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. "Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin. Lantas saat ini pemerintah juga mewajibkan masyarakat melakukan rapid test antigen dengan metode pemeriksaan atau pengambilan sample melalui swab jika akan bepergian ke Jakarta, Bali dan sebagian wilayah di Jawa Tengah seperti Solo. Seperti yang kita ketahui tenaga medis pasti sudah tahu apa itu rapid test, swab, dan PCR. Tapi tidak demikian dengan masyarakat awam. Rapid test, swab, dan PCR adalah istilah dalam metode pemeriksaan medis untuk mengetahui adanya Covid-19 dalam tubuh seseorang. Dokter menegakkan diagnosis Covid-19 setelah melakukan pemeriksaan tersebut. Namun swab dan PCR sebenarnya berkaitan, berbeda dengan rapid test. Berikut ini penjelasannya: