Denda 1 Miliar dan Penjara, Bagi Penyebar HOAX Ditengah  Wabah Isu COVID-19

Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebab ditengah semakin maraknya wabah virus Covid-19 ini ternyata kabar-kabar berita palsu atau Hoax  di media sosial terkait corona virus juga semakin menjamur ditengah masyarakat kita. Apalagi baru-baru ini Ikatan Dokter Indonesia di rugikan terkait berita Hoax di media sosial yang viral terkait aksi mogok yang di lakukan IDI karena tidak tersedianya alat pelindung diri (APD)

“Hoaks itu, teman-teman petugas kesehatan tetap gigih di lini depan menangani COVID-19,” ujar   Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia Daeng M Faqih nelalui pesan singkat yang dikutip dari IDN Times, Minggu (29/3).

Belum lagi, baru-baru ini  ada juga kabar hoax yang meresahkan warga Binjai, Sumatera Utara,  terkait salah satu orang dalam pantuan (ODP)  kabur melarikan diri saat akan di periksa di rumah sakit.  Kabar yang beredar bahwa ODP tersebut ingin menebarkan virus corona tersebut dengan sengaja ketengah masyarakat.

“Si tantinya meninggal barusan. Tadi malam suaminya mau dijemput paksa lari duluan.. Suaminya bilang mau disebar biar jangan keluarganya aja yang terinfeksi.. Sekarang lagi buron. Buronan covid 19. (disertai foto orang OPD tersebut)”, begitulah kira-kira isi pesan tersebut tertulis.

Baca Juga:  Perbedaan Lip Oil dan Lip Balm yang Jarang diketahui

Setelah ditelusuri ternyata pemberitaan terkait ODP yang kabur tersebut berita palsu atau hoax. Polda Sumatera Utara melalui Polres Binjai telah mengklarifikasi berita tersebut.

“Diberitahukan kepada teman-teman semua, Bahwa dengan beredarnya isu yang mengenai virus CORONA (COVID-19) yang sudah beberapa hari ini beredar via WhatsApp dengan korban an. TANTI HERAWATI. kabar berita yang beredar tersebut adalah HOAX,” tulis Polres Binjai di akun Facebook-nya.

Polres Binjai mengatakan pada tanggal 21 Maret 2020 pagi, pria yang disebut lari di kabar hoax tersebut telah melakukan pengecekan di  RSUD Djoelham Binjai. Dari hasil pemeriksaan, pria itu dan anaknya dinyatakan aman dari virus corona.

“Karena kemarin tanggal 21 maret 2020 sekitar pukul 10.30 WIB, suami TANTI HERAWATI dan anaknya melakukan pengecekan kondisi kesehatan di RSUD DJOELHAM binjai oleh dinas kesehatan pemko binjai dan hasil pemeriksaan tim rumah sakit Djoelham yang diketuai oleh Dr. DAVID TAMBUN, Sp.B yang juga selaku kepala rumah sakit Djoelham menyatakan bahwa saudara DARWIN GINTING dan anaknya dinyatakan aman dari COVID-19,” pungkasnya.

Kini pria tersebut dan anaknya telah diizinkan pulang ke rumah. Sedangkan istrinya saat ini sedang dirawat di RSUP Adam Malik Medan.

Penulis: Vicky Siregar

Fotografer: Dok. Pribadi