BIJAK MENONTON SESUAI RATING FILM

 

 

 

Jam-jam santai di rumah sekarang ini sudah sering diisi dengan kegiatan menonton film. Dan to be honest, kedisiplinan di rumah pun mungkin turun beberapa level. 

By now, you might already have several sources to get to your movies.  Apalagi sudah hampir satu tahun Anda dan keluarga tidak pergi ke bioskop. Durasi menonton tv atau pun film dan menggunakan gadget khususnya bagi anak-anak Anda pasti sudah melampaui batasan yang pernah ada. 

Namun, sudahkah Anda memastikan anak-anak maupun anggota keluarga yang lain yang masih muda untuk menonton film sesuai kategorinya? Film-film yang beredar sering kali memiliki kisah dan penyajian yang sangat memikat, apabila ditonton oleh orang-orang yang belum sesuai umur, bisa berakibat buruk pada perkembangan jiwa anak. 

Film-film internasional yang masuk pasar Amerika diberi rating oleh MPAA (Motion Picture Association of America), berdasarkan tema dan nilai-nilai yang dianut dan berlaku di Amerika Serikat, artinya jika sebuah film asing masuk ke Indonesia, film tersebut masih akan disaring (filter) kembali oleh lembaga film Indonesia. Dalam hal ini, penilaian dilakukan oleh Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia

MPAA (Motion Picture Association of America)

 

 

Film-film yang keluar masuk pintu Amerika Serikat diberi rating oleh MPAA (Motion Picture Association of America), asosiasi perdagangan Amerika yang mewakili enam studio film besar di Amerika Serikat dan satu platform streaming film. 

Anggota-anggota MPAA adalah Paramount Pictures, Sony Pictures, 20th Century Fox (diakuisisi oleh Disney pada bulan Maret), Universal Pictures, Walt Disney Studios, dan Warner Bros. Netflix telah disetujui sebagai anggota baru pada Januari 2019, menjadikannya non-studio pertama dan layanan streaming pertama yang menjadi bagian dari organisasi tersebut..

Belakangan ini, MPAA lebih berfokus pada mempromosikan perlindungan hak cipta yang efektif, mengurangi pembajakan, dan memperluas akses pasar untuk industri film dan televisi. MPAA sudah lama bekerja untuk mengekang pelanggaran hak cipta, termasuk upaya baru-baru ini untuk membatasi pembagian karya berhak cipta melalui jaringan berbagi file peer-to-peer dan dengan streaming dari situs-situs bajakan.

Klasifikasi film (internasional) ala Amerika Serikat

MPAA memiliki 5 kode klasifikasi film. Klasifikasi tersebut dibuat berdasarkan tema, bahasa, kekerasan, ada adegan telanjang atau tidak, seks, dan penggunaan obat-obatan yang berlaku di Amerika Serikat.

G (General Audience) 

Ini adalah kode bahwa film dengan label G, bisa ditonton oleh semua umur. Film berlabel G bebas adegan-adegan tabu, kata-kata kotor, sadis, maupun obat-obatan terlarang sehingga bisa dinikmati oleh semua kalangan.

PG (Parental Guidance)

Artinya adalah Bimbingan Orang Tua. Label PG disematkan dalam film ini karena sebagian materi dalam film belum cocok ditonton oleh anak-anak. Ketidaksesuaian dalam kategori PG ini biasanya masih sebatas kata-kata kasar atau adegan bullying ringan, sehingga orang tua wajib memberikan pengertian. Contoh film kategori ini adalah: 

  • The Chronicles of Narnia (all series)
  • Harry Potter (all series)

PG-13 (Parental Guidance-13)

Pada kategori ini, kebutuhan akan pendampingan dan bimbingan orang tua lebih dibutuhkan dibandingkan tontonan dengan kode  PG saja, karena adegan-adegan tak sopan dalam film ber-rating PG-13 biasanya rentan ditiru oleh anak-anak di bawah usia tersebut.

Contoh film kategori ini adalah:

  • Avengers: Endgame (2019)
  • Mulan (2020)

R (Restricted)

Film-film berlabel R adalah film yang diperuntukkan bagi usia 17 tahun ke atas. Jangan salah, beberapa film kartun atau animasi pun terkadang ada yang berlabel R.

Contoh film kategori ini adalah:

  • Annabelle (all series)
  • Fifty Shades (all series)
  • Batman: The Killing Joke (2016)

 

 

NC-17 (No One and Under Admitted)

Bahkan mereka yang sudah berumur 17 tahun pun disarankan untuk jangan dulu menonton film ini sebelum usia yang lebih dewasa. Film berlabel NC-17 sarat adegan-adegan mengerikan yang belum cocok ditonton di bawah usia 17 tahun, yang ditayangkan secara gamblang.

Film yang menerima NC-17 sering kali beberapa bagiannya dipotong dan dikirim ulang dengan harapan mendapatkan peringkat R, yang memungkinkan distribusi ke lebih banyak outlet daripada peringkat NC-17.

Contoh film kategori ini adalah:

  • The Dreamers (2003)
  • Blue Is The Warmest Color (2013)

Unrated

Baca Juga:  Deretan Pemenang Blue Dragon Film Awards 2024, 12.12: The Day dan Exhuma Sukses Raih Piala Terbanyak!

Kategori Unrated bukan diberikan oleh MPAA. Justru film-film ini adalah film yang belum diberi rating oleh MPAA, bisa karena film itu tidak dikirimkan untuk diberi rating, namun bisa juga karena beberapa film NC-17 menentang sensor, dan menolak untuk berubah. 

Kadang-kadang ketika kita membeli dvd kita akan melihat tulisan “unrated version”, itu adalah versi extended dari film yang beredar di bioskop, karen versi itu memasukkan cut atau deleted scenes untuk tujuan marketing agar film itu lebih banyak terjual di masyarakat.

 

Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia

LSF Indonesia memberikan penilaian rating film yang akan diedarkan secara resmi di Indonesia berdasarkan standar budaya yang berlaku di Indonesia yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2014.

Lembaga Sensor Film sebenarnya telah berdiri pada tahun 916, menjadikannya salah satu lembaga tertua di Indonesia. Ada baiknya, kita pelajari sejarah ringkasnya

Baca “MEMAHAMI SISTEM RATING FILM DI INDONESIA

Dalam prosesnya, LSF akan menerima sebuah pendaftaran yang dilakukan oleh pihak pembuat film. Kemudian pihak pembuat film akan memberikan permintaan kategori film yang dibuatnya. Langkah berikutnya adalah film yang telah didaftarkan akan dibawa ke sebuah ruangan sensor dan akan diteliti oleh kurang lebih sebanyak enam (6) komisi. Keenam komisi ini memiliki tugasnya masing-masing yakni;

  1. Bidang penyensoran
  2. Bidang evaluasi dan hukum
  3. Bidang hubungan antar lembaga
  4. Bidang Dialog
  5. Bidang Sosialisasi kebijakan
  6. Bidang Pemantauan

Selama proses penyensoran film, ketua dan wakil ketua komisi LSF pun juga diharuskan untuk turut hadir selama proses penyensoran berjalan. Lembaga ini juga tidak hanya bertugas untuk melakukan sensor terhadap film saja, namun juga memberikan penyensoran terhadap tayangan iklan, video clip musik, dan acara-acara tayangan seperti talkshow yang biasa ditayangkan oleh televisi swasta.

Klasifikasi film ala Indonesia

 

 

A/SU (Anak-anak/Semua Umur)

Film dengan klasifikasi ini tak mengandung unsur kekerasan, adegan tidak sopan atau perilaku yang membahayakan anak-anak, dan tidak mengandung adegan yang menimbulkan gangguan pada perkembangan jiwa anak. Rating ini hampir sama dengan G-Rated dari klasifikasi MPAA. Film dengan kategori A, berarti film itu lebih diperuntukkan penonton anak-anak dengan usia 4-7 tahun.

BO-A (Bimbingan Orangtua dan Anak-anak)

Hampir sama dengan rating A, film dengan rating BO-A adalah tayangan yang masih aman ditonton oleh anak-anak, namun lebih baik jika mendapat pendampingan orang tua.

BO (Bimbingan Orangtua)

Film dengan kategori BO, artinya tayangan tersebut diperlukan pengawasan orang tua untuk anak-anak usia dibawah 13 tahun

R (Remaja)

 

Film dengan rating R, artinya tayangan tersebut aman ditonton hingga usia 13-16 tahun. Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia13 (tiga belas) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria seperti mengandung nilai pendidikan, budi pekerti, dan berisi tema, judul, adegan visual serta dialognya tidak menampilkan adegan berbahaya dan pergaulan bebas lawan jenis.

 

D (Dewasa)

Kategori dewasa pun masih dibagi lagi menjadi dua kategori yakni; kategori 17+ dan kategori 21+.

Film yang digolongkan untuk penonton usia 17 tahun keatas, jika tayangan yang mana tema, judul dan adegan visual serta dialog berkaitan dengan seksualitas yang disajikan secara proporsional dan edukatif. Selain itu juga menyajikan kekerasan secara proporsional dan tidak menampilkan sadisme.

Sedangkan untuk kategori 21+ jika judul, tema, adegan visual, serta dialog merupakan sesuatu yang ditujukan untuk orang dewasa seperti tema dan permasalahan keluarga. Jika tayangan termasuk produk televisi, maka harus ditayangkan setelah pukul 23.00 sampai dengan pukul 03.00. Jika produk film, maka hanya ditayangkan di gedung bioskop.(tin/rst)