AMERIKA SERIKAT KEMBALIKAN 3 ARTEFAK INDONESIA YANG DISELUNDUPKAN

Sejumlah artefak asal Indonesia kerap diselundupkan ke Amerika Serikat. Di antaranya tiga objek diduga cagar budaya (ODCB) Indonesia yang kini telah dikembalikan pemerintah Amerika yang diwakili Jaksa Wilayah New York Cyrus Vance, Jr. kepada Konsul Jenderal RI di New York, Arifi Saiman.

Benda cagar budaya itu adalah patung Dewa Siwa (6x4x8,25 inci) yang bernilai sekitar Rp 186,3 juta, patung Dewi Parwati (5,5×4,5×7,5 inci) bernilai sekitar Rp 467,8 juta, dan patung Dewa Ganesha (3×2,5×4,5 inci) bernilai sekitar Rp 596,8 juta.

Dalam keterangan tertulisnya, Konjen RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap jasa Jaksa New York dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) Erik Rosenblatt beserta jajarannya yang berhasil mengupayakan pengembalian tiga artefak tersebut. Konjen Arifi juga mengatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lain yang diduga diselundupkan dari Indonesia ke AS, sehingga pada akhirnya dapat dikembalikan kepada pemerintah Indonesia.

KEMBALI BERDASARKAN HASIL PENYELIDIKAN TERHADAP SUBASH KAPOOR

Tiga benda cagar budaya yang dikembalikan ke Indonesia itu disita berdasarkan penyelidikan terhadap Subash Kapoor. Selama bertahun-tahun, Unit Perdagangan Barang Antik Kejaksaan New York, bersama penegak hukum di HSI, telah menyelidiki Subash Kapoor dan rekan konspiratornya untuk penjarahan ilegal, ekspor, dan penjualan seni kuno dari Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Indonesia, Myanmar, dan negara-negara lain.

Kapoor dan terdakwa lain umumnya menyelundupkan barang antik yang dijarah ke Manhattan dan menjualnya di galeri yang berbasis di Madison Avenue, Art of the Past.

Baca Juga:  Ini 5 Hal yang harus Dilakukan Saat Menjalankan Tradisi Bersih-bersih Sebelum Imlek