Tak Sekadar Kejar Rating, Menkominfo Ajak Media Hadirkan Kualitas Konten Berkualitas

Kompetisi

Menteri Johnny menekankan perkembangan teknologi digital yang mewarnai dinamika kompetisi antara media konvensional dan media baru. Menurutnya, kehadiran media baru atau Over The Top (OTT) menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat Indonesia.

“Industri media kini dihadapkan dengan pendatang baru yaitu, media Over The Top yang menyajikan berbagai konten yang dapat dipilih sesuai dengan minat penggunanya,” jelasnya. 

Menurut Menkominfo, kemudahan yang ditawarkan oleh layanan OTT akan menantang industri media konvensional. Apalagi jika dikaitkan dengan upaya mempertahankan eksistensi, relevansi dan kualitas konten dunia penyiaran. 

“Kehadiran platform Over The Top merupakan game changer dan momentum bagi industri media konvensional untuk semakin mengevaluasi kualitas dan variasi produk-produk yang ditawarkan,” tandasnya. 

Dalam skala global, Menteri Johnny melihat perkembangan OTT di Indonesia juga disertai dengan penetrasi konten asing yang berasal dari berbagai negara selain Indonesia.

“Kita semua menjadi saksi bagaimana penetrasi konten-konten asing di layar kaca kita bersama. Konten dari Turki, Jepang, Korea, India, bahkan Spanyol. Hal ini menunjukkan bahwa landscape industri global yang didorong oleh sumberdaya pembiayaan yang luar biasa semakin siap, untuk berekspansi secara global, termasuk ke Indonesia,” paparnya.

Tak Sekadar Rating

Menkominfo menjelaskan kehadiran media asing dengan konten berkualitas bisa melakukan ekspansi ke Indonesia, karena tidak hanya semata untuk mencari rating. Menurutnya, media asing lebih memfokuskan pada bagaimana memotivasi potensi jumlah audiens serta pertimbangan komersial.

“Kondisi tersebut membuktikan bahwa rating pada suatu acara bukan hanya menjadi satu-satunya tolok ukur kualitas dan kesuksesan suatu program siaran televisi,” ujarnya. 

Memperhatikan perkembangan teknologi dan disrupsi teknologi digital, Pemerintah berupaya  mengakomodasi konvergensi media di era digital dengan penyediaan payung hukum yang tepat. 

“Tata kelola penyiaran saat ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Postelsiar,” jelas Menteri Johnny.

Baca Juga:  Bikin Bangga! Reog Ponorogo Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO

Menkominfo menegaskan kembali dalam regulasi tersebut, industri penyiaran Indonesia didefinisikan sebagai kegiatan komunikasi massa yang mempunyai fungsi sebagai informasi, pendidikan, hiburan sehat, kontrol dan perekat sosial.

“Industri penyiaran yang saat ini masih menjadikan rating sebagai acuan pembuatan konten, perlu bergerak maju untuk melihat lebih jauh dari rating,” paparnya.

Kolaborasi

Menurut Menteri Johnny, Pemerintah siap berkolaborasi dengan pelaku industri penting di Indonesia. Kolaborasi itu diharapkan dapat menghadirkan kebijakan yang mendorong pengembangan industri media dan pertelevisian secara lebih baik dan berkualitas.

“Kita bersama mempunyai tantangan yang harus kita hadapi, antara lain payung hukum yang memadai agar dapat tercipta konvergensi usaha dan level of playing field yang berimbang antara media penyiaran konvensional dengan the new comer Over The Top,” ujarnya.

Menghadapi tantangan pengelolaan OTT, menurut Menkominfo, Pemerintah juga siap berkolaborasi dengan menghadirkan tata kelola media sebagai bagian upaya meningkatkan kontribusi sektor ekonomi mikro. 

“Untuk menghasilkan efisiensi dan produktivitas industri yang lebih baik, menghasilkan konten berita dan siaran yang lebih berkualitas, membentuk selera pasar media dan penyiaran yang lebih relevan dengan kebutuhan konsumen atau pemirsanya sendiri,” jelasnya. 

Webinar yang digelar Universitas Mercu Buana Jakarta itu juga menghadirkan narasumber Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Irsal Ambia, Pemimpin Redaksi Liputan6 SCTV dan Fokus Indosiar Retno Pinasti, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana Elly Yuliawati, serta Ketua Program Studi Magister Ilmu Komunikasi UMB Heri Budianto.

Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfoFB: @kemkominfoIG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id