Sikat Gigi di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

Sobat Kovermagz, tidak terasa umat muslim sudah memasuki hari ke 5. Momen ini tentunya sangat dinanti nantikan oleh para umat beragama muslim. Pasalnya di bulan ini mereka akan memperdalam agama dengan ibadan dan berpuasa.

Berpuasa adalah ibadah bagi umat muslim. Selain itu juga, ternyata puasa  memiliki sejumlah manfaat penting bagi tubuh manusia . Namun pernahkah Anda bertanya-tanya apakah sikat gigi di siang hari bisa membatalkan puasa?

Kita tentunya tahu bahwa menyikat gigi merupakan salah satu kegiatan untuk menjaga kebersihan tubuh. Menyikat gigi saat berpuasa dapat menjaga kebersihan mulut dan nafas agar tetap segar. Nabi Muhammad SAW meminta umatnya untuk senantiasa berkumur-kumur pada saat mengambil air wudhu.

Untuk menjawab rasa penasaran dan rasa ingin tahu Anda, Kovermagz akan membahasnya untuk Anda. Di bawah ini akan dibahas bagaimana hukum menyikat gigi saat bulan puasa. Keep scrolling!

Sikat Gigi di Siang Hari

Sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal itu dilihat dari pernyataan para ulama terdahulu. Namun dengan catatan bahwa tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk ke tubuh melalui mulut saat menyikat gigi.

Sikat gigi saat puasa yang dilakukan sebelum masuk waktu Dzuhur hukumnya adalah makruh. Makruh artinya jika dilaksanakan tidak berdosa, namun mendapat kebaikan jika meninggalkannya.

Menyadur dari laman nu.or.id, Imam Nawawi dalam Majmu, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan, “Jika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).”

Pendapat lain yang dikutip dari CNBC , mayoritas ulama mengungkapkan bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa. Adapun, sikat gigi saat puasa dianjurkan untuk dilakukan pada pagi hari. Sebagai catatan, pendapat ini bersandar pada hadits yang dikeluarkan At-Tirmidzi dari Amir bin Rabi’ah yang pernah melihat Rasulullah SAW sikat gigi atau bersiwak dalam keadaan puasa.

Sikat Gigi Saat Puasa Menggunakan Siwak

Adapun cara lain menyikat gigi saat puasa adalah menggunakan siwak. Siwak atau miswak adalah sejenis alat pembersih gigi tradisional yang terbuat dari kayu pohon Arak atau olive dan digunakan di beberapa negara di Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Bukhari).

Sikat gigi saat puasa menggunakan siwak diperbolehkan. Namun dengan catatan bahwa tidak ada serpihan siwak yang masuk ke dalam mulut.

Patut diingat pula, menyikat gigi atau bersiwak termasuk salah satu sunnah Nabi SAW sebelum menjalankan ibadah salat. Anjuran ini turut disebutkan dalam hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda,

“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan salat.” (HR Bukhari).

Kapan Waktu yang Tepat Sikat Gigi Saat Puasa?

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, waktu yang tepat untuk sikat gigi saat puasa adalah sebelum masuk waktu dzuhur. Jika melakukannya memasuki waktu dzuhur maka hukumnya makruh.

MUI atau Majelis Ulama Indonesia menyebutkan bahwa sikat gigi saat puasa yang dilakukan lewat dari waktu dzuhur dapat menghilangkan pahala puasa.

Jika ingin sikat gigi ataupun berkumur saat puasa, perlu mengatur waktu yang tepat sesuai dengan yang dianjurkan, ya. Sehingga pahala puasa Ramadhan yang dijalani tidak berkurang. Selama berpuasa. Semoga informasinya dapat membantu, ya Sobat KoverMagz