
Medan, KoverMagz – Kebijakan pemerintah mengenai perlu tidaknya melakukan tes PCR saat melakukan perjalanan jauh terus berubah-ubah dalam kurun waktu beberapa hari saja. Kebijakan ini terasa memberatkan masyarakat disamping masyarakat yang sudah melakukan vaksin mempertanyakan kenapa harus melakukn tes PCR lagi terlebih lagi akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit mengingat tes PCR lumayan mahal bagi sebagian masyarakat.
Pada awalnya Kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang hendak ke daerah PPKM level 3 dan 4 berlaku mulai 24 Oktober 2021. Hal itu diberlakukan setelah dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 52 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa Bali tertanggal 23 Oktober 2021.
Aturan bahwa penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes PCR maksimal dua hari atau 2X24 jam sebelum pemberangkatan itu juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan itu kemudian mendapatkan kritik keras dari publik termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Tingginya harga PCR saat itu yang yang mencapai Rp495 ribu di Jawa Bali dan Rp525 ribu di daerah lain dinilai sangat memberatkan bagi masyarakat. Pada 27 Oktober 2021, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan kemudian menurunkan batas harga tertinggi tes PCR menjadi Rp275 ribu di Jawa Bali dan Rp300 ribu di daerah lain. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir saat itu mengatakan penurunan harga ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi sejumlah komponen biaya PCR telah mengalami penurunan.
Pada 28 Oktober 2021, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Perubahan Instruksi terkait perubahan aturan masa berlaku tes PCR menjadi 3×24 jam untuk syarat penumpang pesawat. Perubahan aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selang tiga hari setelahnya, pada 1 November 2021 aturan kembali berganti. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan ada perubahan aturan mengenai syarat pelaku perjalanan moda transportasi pesawat udara di Jawa-Bali. Penumpang tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif tes PCR
Bunyi perubahan aturan itu di antaranya adalah bahwa penumpang pesawat yang masuk dan keluar atau antara wilayah Jawa Bali harus menunjukkan tes antigen hasil tes antigen yang dilakukan satu hari sebelumnya jika sudah melakukan dua kali vaksinasi. Sementara yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil maksimal tiga dari sebelum keberangkatan. Ketika pemerintah memberlakukan wajib PCR untuk penumpang pesawat udara sementara transportasi umum lainnya tidak, itu menurutnya aneh.