Sah! Produk Kekayaan Intelektual Kini Bisa Jadi Jaminan Perbankan

Produk Kekayaan Intelektual Kini Bisa Jadi Jaminan Perbankan

Beberapa hari yang lalu, tepatnya 12 Juli 2022 kemarin, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk meresmikan kekayaan intelektual para pelaku ekonomi kreatif nasional sebagai salah satu jaminan demi mendapatkan pembiayaan dari perbankan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

“Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif”

Bisa dikatakan, tujuan dari adanya penerbitan PP No.24/Tahun 2022 ini yaitu memudahkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.

Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 7 ayat 1, “Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank.”

Bank atau lembaga non bank ini kemudian akan melakukan verifikasi sampai pencairan pinjaman atau utang. Kekayaan intelektual pun dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang, seperti yang tertuang di Pasal 9 ayat 1.

Adapun kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya, cipta, rasa, dan karsa yang mana dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Baca Juga:  Sederet Negara yang Punya Tradisi Ngabuburit Unik

Dikutip dari laman resmi Instagram Kemenparekraf, sekiranya terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang dapat dijadikan sebagai jaminan hutang, yaitu: kuliner, fashion, kriya, arsitektur, desain produk, desain interior, musik, seni rupa, periklanan, penerbitan, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, aplikasi, pengembang permainan, TV, radio dan pertunjukan

Dalam mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual ini juga terdapat empat syarat harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Selain tentang kredit bagi pelaku ekonomi kreatif, aturan PP ini juga memuat aspek lain, yaitu:

  • Pembiayaan Ekonomi Kreatif
  • Fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual
  • Infrastruktur Ekonomi Kreatif
  • Insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
  • Tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif dan
  • Penyelesaian sengketa Pembiayaan.

PP ini mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.