Mengenal Istilah Isolasi Mandiri Lebih dalam

Medan, Kover Magz – Kasus Covid-19 di Indonesia semakin melonjak. Banyak pasien positif terkonfirmasi Covid-19 dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Tidak perlu panik,itu tandanya anda tidak memiliki gejala yang parah dalam arti lebih gampang untuk ditangani.

Isolasi mandiri biasanya diberlakukan bagi pasien yang terinfeksi Covid-19, tetapi tidak bergejala sama sekali atau hanya bergejala ringan seperti batuk, pilek dan sakit tenggorokan. Ketika seseorang yang mengalami batuk, demam atau pilek tetapi tidak memiliki riwayat penyakit yang berat (diabetes, jantung, paru-paru, ginjal dan lainnya)

Lalu, jika pasien Covid-19 melakukan isolasi mandiri sendiri di rumah, kapan isolasi mandiri bisa dinyatakan selesai dan apa yang saja yang harus dilakukan saat menjalani isolasi mandiri di rumah?

Kementerian Kesehatan menyebut ada tiga kriteria yang bisa menentukan berakhirnya isolasi mandiri, termasuk ketegasan dokter.

1. Kriteria PCR

Dalam ketentuan, isolasi mandiri dianggap selesai melalui kriteria tes swab PCR. Bagi Anda atau keluarga Anda yang positif terinfeksi Covid-19 dan selama melakukan isolasi mandiri tidak mengalami gejala apapun atau bergejala ringan-sedang, maka tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan tes PCR ulang di akhir masa isolasi mandiri.

Namun, bagi pasien yang merasakan gejala berat akibat infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, maka prosedurnya berbeda.

Setelah menjalani isolasi mandiri selama minimal 10 hari dan 3 hari tanpa gejala, untuk dapat dianggap selesai, maka harus melakukan tes swab PCR kembali, dan baru dinyatakan selesai jika mendapatkan 1 kali hasil PCR negatif.

Namun, jika masa periode isoman berakhir dan hasil tes swab PCR masih positif, artinya pasien harus melanjutkan isolasi mandiri sampai dijadwalkan tes swab PCR kembali oleh dokter hingga hasilnya negatif.

2. Kriteria gejala dan waktu

Kriteria selanjutnya yang menentukan berakhirnya isolasi mandiri adalah gejala dan waktu.Bagi Anda atau keluarga Anda yang positif Covid-19 dan selama melakukan isolasi mandiri tidak mengalami gejala apapun (Orang Tanpa Gejala/OTG), maka waktu isolasi mandiri minimal adalah 10 hari pertama dengan hasil positif Covid-19.

Baca Juga:  8 Rekomendasi Teh untuk Menghangatkan Tubuh di Musim Hujan

Sedangkan, untuk pasien Covid-19 yang memiliki gejala bersifat ringan, maka waktu isolasi mandiri minimal 10 hari ditambah 3 hari tanpa gejala, terhitung sejak gejala pertama kali muncul.

3. Perlu ketegasan dokter

Meski dua kriteria sebelumnya bisa menentukan kapan Anda atau keluarga yang positif Covid-19 mengakhiri isolasi mandiri, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan, bahwa Anda tidak boleh memutuskan dan mengakhiri sendiri, waktu isolasi mandiri Anda.

“Jangan memutuskan selesai isolasi mandiri tanpa persetujuan dokter atau fasilitas kesehatan terdekat,” tegasnya.

Yang harus dilakukan saat menjalani isolasi mandiri dari rumah :

  • Tinggal dirumah. dan jangan pergi bekerja dan keruang publik
  • Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainya dan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain
  • Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri.
  • Penuhi gizi anda dengan vitamin dan suplmen daya tahan tubuh serta buah dan sayuran
  • Lakukan pengukuran suhu tubuh
  • Hindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu,
    gelas), dan perlengkapan mandi (handuk, sikat gigi. gayung) dan seprai
  • Terapkan Perilaku Hidup Bersih Sehal (PHBS) dengan
    mengkonsumsi makanan bergizi, kebersihan tangan dengan mencuci tangan di air yang mengalir memakai sabun dan lakukan etika batuk/bersin yang benar.
  • Berjemur di bawah sinar terik matahari saat pagi hari
  • Bersihkan rumah dengan cairan disenfektan
  • Hubungi segera fasilitas kesehatan jika kondisi tubuh mulai memburuk.

DATA GENERAL TERKAIT COVID-19 KOTA MEDAN

https://covid19.pemkomedan.go.id/index.php?page=stat_medan

Penulis : Annette Thresia Ginting

Sumber : kesehatan.kontan.co.id dan pemkomedan.go.id