Mengenal Asuransi Properti, Manfaat dan Jenis!

Mengenal Asuransi Properti, Manfaat dan Jenis!
Mengenal Asuransi Properti, Manfaat dan Jenis!

Sebagaimana kita tahu, asuransi memiliki beberapa jenis. Namun yang paling mencuri perhatian orang-orang hanyalah asuransi kesehatan dan asuransi perjalanan. Padahal, bila mengkaji lebih mendalam, asuransi properti juga tak kalah penting dan menarik untuk anda ketahui. Anda juga harus mengenal asuransi properti.

Pengertian Asuransi Properti

Mengutip dari sumber terpercaya, Asuransi Properti adalah salah satu produk asuransi yang memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan pada properti yang anda asuransikan. Adapun jenis properti yang pihak asuransi tanggung ialah berupa rumah, gedung perkantoran, dan sebagainya. 

Pengertian lainnya, asuransi diartikan sebagai perlindungan terhadap properti atau rumah jika terjadi risiko dan hal-hal yang tak diinginkan. Risiko tersebut dapat meliputi musibah kebakaran, pencurian yang mengakibatkan kerusakan, hingga biaya-biaya arsitek.

Di sinilah yang menjadi peran asuransi properti, yakni melindungi rumah dari berbagai risiko dan musibah. Skema asuransi properti pada umumnya sama seperti asuransi bidang lain. Yang mana, perusahaan asuransi properti akan memberikan perjanjian tertulis dengan nasabah. Asuransi properti juga terbagi ke dalam beberapa bagian. 

Jika melihat berdasarkan jumlah risiko yang di tanggung, maka terdiri dari dua jenis yakni asuransi properti standar kebakaran dan asuransi properti all risk.

Asuransi Property All Risk (PAR) adalah polis asuransi kebakaran yang memberikan jaminan untuk seluruh risiko yang mungkin terjadi pada properti (unnamed perils). Biasanya, proteksi PAR ini ditujukan bagi properti non komersial seperti sekolah, rumah sakit, dan kantor.

Namun, beberapa perusahaan asuransi property juga menyediakan polis all risk untuk rumah pribadi. Terutama, rumah yang dalam masa kredit untuk melindungi kerugian pada bank pemberi KPR.

Sementara Asuransi Properti Standar Kebakaran hanya berfokus pada perlindungan terhadap properti saat terjadi risiko kebakaran. Sedangkan bila berdasarkan properti yang diasuransikan, maka terbagi lagi menjadi dua jenis asuransi properti yaitu asuransi house owner dan asuransi house holder.

Untuk asuransi house owner yang diasuransikan berupa bangunan seperti ruko, apartemen, rumah, gudang dan sebagainya. Yang akan ditanggung kerugian asuransi house owner adalah kejadian tak terduga yang menimpa bangunan Anda dan tidak termasuk properti di dalamnya.

Sebaliknya, asuransi house holder yaitu asuransi yang di tujukan guna melindungi yang ada di dalam bangunan. Asuransi properti jenis ini meliputi barang-barang mewah di dapur, ruang keluarga, atau kamar mandi yang di dalamnya dan sebagainya. 

Manfaat Asuransi Properti

Setelah mengenal pengertian dari asuransi properti, maka anda harus tahu manfaat dari asuransi properti tersebut. Lalu, apa manfaatnya ? Inilah Manfaat asuransi properti. 

  • Sebagai Ganti Rugi Jika Terjadi Kebakaran

Perlu anda ketahui bahwa di dalam asuransi properti terdapat pertanggungjawaban kerusakan properti jika terjadi kebakaran. Dalam hal ini, pihak asuransi akan melakukan ganti rugi atas kerugian sesuai nilai tanggungannya. 

  • Ganti Rugi Jika Terjadi Kehilangan Harta atau Benda

Manfaat kedua, yang bisa anda rasakan ialah akan menerima ganti rugi jika terjadi kehilangan harta atau benda. Ya, jika anda kehilangan barang berharga, maka asuransi propertilah yang akan memberikan biaya ganti rugi sesuai nilai tanggungan yang telah anda dan perusahaan sepakati. 

Asuransi properti akan berupaya mengganti biaya ganti rugi harta benda sesuai perjanjian tertulis dengan nasabah. Maka dari itu, sebelum mengajukan penggantian biaya, pastikan Anda telah memiliki bukti  bahwa benda tersebut memang milik Anda. Setelah itu, barulah Anda dapat membuat laporan terhadap polisi dan diteruskan ke pihak asuransi.

  • Ganti Rugi karena Bencana Alam
Baca Juga:  Gandeng PFI Medan, Karyawan XL Axiata Gelar Khitanan untuk Disabilitas Grais

Asuransi properti juga memberikan Anda penggantian biaya terhadap properti yang rusak akibat bencana alam, seperti gempa bumi, letusan gunung, kebakaran, angin puting beliung, hingga sambaran petir. Namun, bencana ini harus dari alam, bukan akibat perbuatan manusia.

Beberapa perusahaan asuransi properti tidak hanya memberikan penggantian biaya saja, tetapi juga menyediakan tempat sementara untuk melindungi nasabah ketika terjadi bencana alam. Selain itu, biaya akomodasi dari asuransi juga akan diberikan hingga rumah Anda kembali aman.

Jenis Asuransi Properti

Bila sobat kover ingin menggunakan layanan asuransi properti ini, maka anda wajib mengetahui jenis-jenisnya. Terdapat dua jenis asuransi properti, yakni: 

  • Asuransi Rumah

Jenis asuransi pertama ialah asuransi rumah. Sebagaimana yang sudah kami paparkan tadi bahwa asuransi properti berkaitan dengan gedung, rumah, perkantoran dan sebagainya. Rumah tidak hanya berfungsi sebagai hunian saja, tetapi bisa menjadi aset investasi yang memiliki nilai. Oleh karena itu, rumah anda wajib terlindungi dari segala risiko maupun musibah. Nah, asuransi properti inilah yang menjadi solusi tepat untuk melindungi rumah dari segala resiko buruk yang dapat terjadi. 

Asuransi rumah memiliki arti bahwa kerugian dan risiko di alihkan ke pihak penyedia layanan asuransi. Sehingga, yang menanggung segala risiko dan mengganti kerugian adalah pihak penyedia asuransi.

Kerugian tersebut seperti ketika rumah mengalami kebakaran atau terdampak bencana alam. Kini, asuransi rumah tidak hanya memberikan perlindungan fisik pada rumah tetapi juga risiko ketika terjadi kecelakaan di dalamnya, seperti perlindungan untuk anggota keluarga.

  • Asuransi Bisnis

Dari pengertiannya, asuransi properti adalah wujud perlindungan suatu aset. Nah, dalam asuransi ini yang terlindungi adalah properti bisnis. Asuransi properti memiliki wujud perlindungan bagi bisnis juga, yaitu melindungi properti kegiatan usaha (business interruption).

Asuransi bisnis ini memiliki manfaat, seperti saat properti tempat bisnis Anda mengalami kebakaran, maka pihak asuransi akan mengganti pendapatan usaha sementara. Pelaku usaha dapat mengajukan pertanggungan bisnis atas properti ketika terjadi risiko atau musibah.

Sebelum memberikan harga tanggungan business interruption atau kerugian properti bisnis, pihak asuransi mempertimbangkan aspek-aspek seperti tren finansial dan jangka waktu pemulihan dari kerugian yang anda alami.

 

Demikianlah artikel seputar asuransi properti yang harus anda ketahui. Bagaimana? Tertarik untuk mengenal asuransi properti dan memilikinya? Semoga artikel ini bermanfaat dan selamat mencoba berasuransi!