Ketahui 6 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Untuk Pinjol

Kasus penyalahgunaan KTP oleh oknum yang tak bertanggungjawab kerap terjadi. Data diri lantas digunakan untuk pinjaman online bahkan tanpa disadari pemilik asli KTP, namun di kemudian hari pihak pemberi pinjaman akan menagih pelunasan pada pemilik asli KTP.  

Sementara pihak yang menyalahgunakan KTP tak diketahui di mana jejaknya. Namun tak sedikit pula yang mengaku KTP-nya disalahgunakan oleh anggota keluarga atau temannya sendiri. Nah, jika ini yang terjadi pada anda, maka tenang tak perlu khawatir lagi. 

Pasalnya, terdapat enam cara blokir KTP yang disalahgunakan yang bisa anda terapkan loh. Apa saja itu? Informasi selengkapnya akan kami bahas pada artikel berikut ini. Simak ulasannya! 

1. Mengajukan Laporan ke OJK 

Cara pertama yang bisa anda lakukan ialah mengajukan laporan ke OJK. Perlu di ketahui OJK ini juga memiliki dua jalur, yakni dengan mengajukan pengaduan konsumen OJK dan Satgas Investasi OJK. Kemudian, pengaduan ini bisa disampaikan melalui email, surat, atau melalui call center telepon OJK.

Bila anda membuat pengaduan ke OJK melalui email, anda dapat menghubungi emailkonsumen@ojk.go.id, atau anda juga bisa menelepon saluran resmi OJK di 157. Jangan lupa, untuk menyertakan lampirkan dokumen pendukung yang dibutuhkan berikut kronologi kejadian. Sebab, OJK akan meminta masyarakat untuk melengkapi dokumen selama 20 hari. jika dokumen yang disertakan kurang lengkap. Upayakan agar Anda melengkapi semua data yang diminta dalam waktu yang ditentukan. 

2. Melaporkan ke Satgas Investasi OJK

Seperti yang sudah disebutkan di awal bahwa di dalam OJK terdapat Satgas Investasi, yang melakukan penutupan atas aktivitas pinjaman atau investasi yang ilegal. Penutupan Fintech ilegal dilakukan oleh Satgas Investasi, termasuk menutup aplikasi fintech.

Kontak Satgas Investasi adalah call center: (021) 1500 655 atau email:  waspadainvestasi@ojk.go.id atau Satgas Waspada Investasi, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta Indonesia

3. Mengajukan Aduan ke AFPI 

Anda juga bisa mengajuan pengaduan ke asosiasi terkait seperti AFPI. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia.

AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.

AFPI mengeluarkan “Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab”, yang pada dasarnya mengatur Pinjaman Online resmi yang terdaftar di OJK.

Kirimkan bukti-bukti pengaduan ke email: pengaduan@afpi.or.id atau menghubungi telepon bebas pulsa di nomor 150505. Selain itu, Anda juga bisa langsung membuat pengaduan di website AFPI di afpi.or.id atau datang langsung ke Centennial Tower lvl 29, Jl Gatot Subroto Kav 24-25, Jakarta Selatan 12950. 

4. Melapor ke Pihak Berwajib

Cara keempat yang dapat dilakukan adalah membuat laporan ke pihak kepolisian. Jika gangguan yang muncul akibat penyalahgunaan KTP makin tak terkendali, Anda dapat mengadukannya pada pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti. 

Agar KTP tidak disalahgunakan, ingatlah untuk tidak membagikan scan E-KTP di internet. Jika Anda hendak mengunggah data E-KTP untuk kebutuhan pengajuan klaim, lamaran kerja, pendaftaran, dan lain-lain, pastikan website dan contact person yang berkomunikasi dengan Anda adalah pihak resmi dari penyelenggara. 

5. Menghubungi YLKI

Lembaga yang sekarang juga concern pengaduan konsumen tentang pinjaman online adalah YLKI. Konsumen bisa melaporkan fintech ilegal atau pinjol ilegal ke YLKI. YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) organisasi swadaya masyarakat yang memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen. 

Saat ini YLKI telah dilengkapi dengan sistem pelayanan/ pengaduan secara online. Silahkan mengunjungi situs pelayanan.ylki.or.id untuk mendapatkan informasi atau layanan pengaduan. Kantor YLKI: Jalan Pancoran Barat VII/1, Duren Tiga – Jakarta Selatan 12760 DKI Jakarta – Indonesia atau Call Center Telepon (021) 7981858 atau 7971378 atau Email: konsumen@ylki.or.id

Pelayanan Pengaduan Konsumen: http://pelayanan.ylki.or.id; Waktu Pelayanan: Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB.

6. Melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 

Selain ke pihak berwajib, Anda bisa melaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu untuk memperjuangkan hak-haknya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian LBH adalah permasalahan seputar pinjaman online, terutama terkait pelanggaran hukum yang sering kali muncul akibat operasional perusahaan pinjaman online (pinjol).

Sebagai tanggapan terhadap maraknya masalah ini, LBH Jakarta sebelumnya telah membuka pos pengaduan khusus untuk permasalahan pinjaman online melalui situs resmi mereka, www.bantuanhukum.or.id, yang aktif dari tanggal 4 hingga 25 November 2018.  Sejak tahun 2016, LBH Jakarta telah mencatat sebanyak 283 laporan terkait pinjaman online dari masyarakat.

Pengaduan dapat disampaikan secara online dengan mengisi formulir yang telah disediakan di situs LBH Jakarta(https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-pos-korban-pinjaman-online-pinjol/) dan melampirkan bukti-bukti terkait masalah yang dialami. Setelah pengaduan dibuat, pihak LBH Jakarta nantinya akan menghubungi para pengadu untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menangani permasalahan tersebut.

 

Baca Juga:  7 Tips Ampuh Usir Rasa Malas saat Musim Hujan

Itulah enam cara yang bisa anda lakukan guna memblokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Semoga artikel ini bermanfaat dan selamat mencoba ya!