Baru-baru ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pemberitaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan bahwa status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan ganti nama menjadi DKJ alias Daerah Khusus Jakarta.
Hal tersebut, diungkapkan Sri Mulyani, melalui unggahan di Instagram pribadinya @smindrawati.
“Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ atau DKJ,” kata Sri Mulyani, dikutip, Jumat (15/9).
Adapun perubahan ini, didasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang mewajibkan adanya perubahan dalam UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN,” ujarnya.
Sri Mulyani juga menambahkan, akan ada RUU DKJ yang mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta, menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
“Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para menteri lainnya melaporkan penyusunan untuk mendapatkan arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” pungkasnya.
Jakarta Ganti Nama Usai Ibu Kota Pindah ke IKN
Pergantian nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ini akan terjadi setelah Ibu Kota Negara (IKN) resmi pindah ke Kalimantan Timur. Satus Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN memang sebelumnya telah dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Rapat internal kabinet ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Rapat tersebut digelar pada 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta. Sri Mulyani tampak membagikan momen setelah selesai rapat dalam akun Instagram pribadinya.
“Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka – berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri – setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta,” tulis Sri Mulyani di Instagramnya seperti dikutip detikcom, Kamis (14/9/2023).
Bukan Kali Pertama
Perlu diketahui, perubahan nama Jakarta ini bukan kali pertamanya terjadi, melainkan sudah beberapa kali berubah dari masa ke masa. Kemudian, status nama DKI Jakarta selama ini juga telah diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 29 Tahun 2007. Dijelaskan bahwa DKI Jakarta merupakan daerah khusus yang memiliki fungsi sebagai Ibu Kota Indonesia. Selain itu, Jakarta juga daerah otonom tingkat provinsi.
“Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi,” bunyi Pasal 4 UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nama Jakarta dari Masa ke Masa
Seperti yang sudah disebutkan, perubahan nama Jakarta ini bukanlah kali pertama. Sejak dulu, nama Jakarta kerap beberapa kali mengalami pergantian nama. Mulai dari bernama Sunda Kalapa hingga menyandang status nama DKI Jakarta.
Mengutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, berikut riwayat perubahan nama Jakarta dari masa ke masa:
- Abad ke-14 bernama Sunda Kalapa dan menjadi pusat pelabuhan kerajaan Padjadjaran.
- 22 Juni 1527, penyerangan pangeran Fatahillah ke Sunda Kalapa dan berubah nama menjadi Jayakarta.
- 4 Maret 1621, Belanda mulai mendirikan pemerintahan kolonial dan menamakannya Stad Batavia.
- 1 April 1905, pemerintah kolonial Belanda merubah nama menjadi Gemeente Batavia.
- 8 Januari 1935, pemerintah kolonial Belanda merubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia.
- 8 Agustus 1942, pasukan Jepang tiba di Batavia dan merubah namanya menjadi Jakarta Tokubetsu Shi.
- September 1945, Jakarta menjadi pusat politik dan pemerintahan Indonesia dengan nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta.
- 28 Maret 1950, Pemerintah RI merubah nama Jakarta menjadi Praj’a Jakarta.
- 22 Juni 1956, Wali Kota Jakarta kembali mengukuhkan nama menjadi Jakarta.
- 18 Januari 1958, Jakarta menjadi daerah otonom dengan nama Kotamadya Djakarta Raya yang berada di bawah Provinsi Jawa Barat.
- 1959, Jakarta berubah statusnya menjadi Daerah Tingkat Satu (Provinsi) yang dipimpin Gubernur.
- 1961, Status Jakarta dari Daerah Tingkat Satu kembali diubah menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
- 31 Agustus 1964, Ibu Kota Jakarta Raya resmi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
- 31 Agustus 1999, status Jakarta kemudian diperbarui menjadi pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dengan status otonomi yang memiliki kota administrasi.
- 30 Juli 2007, Melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta berganti nama menjadi DKI Jakarta serta mengukuhkan status sebagai daerah otonomi khusus ibukota.