Dahulu, seseorang yang ingin menikah dengan pasangannya masih menggunakan cara yang lama, yakni mendaftarkan pernikahannya ke kementerian keagamaan lalu mengurus berkas penting dan beberapa hal lainnya. Namun, sekarang ini tidaklah demikian.
Memasuki perkembangan zaman yang serba teknologi, memengaruhi aktivitas kehidupan, termasuk salah satunya melangsungkan pernikahan. Ya, telah tersedia aplikasi teknologi bernama simkah jika anda ingin menikah dengan pasangan.
Aplikasi simkah merupakan salah satu aplikasi untuk pencatatan pernikahan. Program ini adalah program aplikasi yang digunakan dan khusus dibuat untuk mengumpulkan data-data nikah dari semua KUA di Indonesia.
Bisa dibilang, Aplikasi ini merupakan pengembangan dari aplikasi Simkah generasi pertama yang berbasis desktop. Tujuannya ialah membantu memudahkan siapa saja yang ingin mendaftar atau melaksanakan pernikahan melalui aplikasi.
Kementerian Agama RI telah meluncurkan layanan aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) pada 8 November 2018. Peluncuran tersebut merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/5711/SJ dan Nomor 20 tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik dalam Lingkup Kementerian Agama.
Keunggulan Aplikasi Simkah
Aplikasi ini juga memiliki beberapa keunggulan. Adapun keunggulan dari aplikasi Simkah sendiri yaitu :
- Aplikasi ini terintegrasi dengan data pada kementerian terkait secara nasional. Misalnya, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Kemdagri, Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dari Kemenkeu, dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari Mahkamah Agung.
- Ketika mencetak buku nikah, akan keluar QR Code yang terkoneksi dengan aplikasi. Ini merupakan fitur security (keamanan) untuk menjaga buku nikah tidak mudah dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
- Kemudian, Laporan data nikah dan PNBP nikah-rujuk dapat dilihat secara real-time. Ini akan memudahkan monitoring pelaksanaan nikah secara nasional, termasuk dapat memantau ketersediaan buku nikah pada setiap wilayah.
- Pendaftaran nikah dapat anda lakukan secara online. Calon pengantin (catin) dapat mengisi data awal dan booking jadwal nikah yang diinginkan. Namun demikian, catin tetap harus menyerahkan dokumen fisik kepada petugas KUA.
- Aplikasi ini juga menyajikan variabel data yang lebih banyak dengan kategori tertentu, misalnya data pernikahan berdasarkan usia, pendidikan, pekerjaan, dan lain-lain.
- Antar KUA terkoneksi secara realtime. Saat masyarakat mengajukan surat rekomendasi nikah dan legalisasi buku nikah, maka akan muncul notifikasi.
- Aplikasi ini mudah untuk anda gunakan (user friendly), sehingga meringankan bagi petugas KUA untuk mengerjakan tugas-tugasnya.
- Aplikasi ini mudah untuk di pahami oleh siapapun sehingga tidak memerlukan bimtek secara terus menerus. Intinya, aplikasi ini akan memudahkan layanan bagi masyarakat dan modernisasi dalam penyajian data.
Bagaimana cara mendaftar di Aplikasi Simkah?
Jika, sobat kover yang belum mengetahui tentang cara mendaftar pernikahan lewat aplikasi simkah, berikut ini panduannya:
Cara daftar akun Simkah:
- Pertama, Akses laman simkah4.kemenag.go.id.
- Selanjutnya, Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.
Cara daftar nikah secara daring:
- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.
- Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah.
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
- Jika sudah, masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
- Unggah dan lengkapi dokumen yang tertera.
- Masukkan nomor telepon dan alamat email.
- Lalu, Unggah foto.
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Dokumen Daftar Nikah:
- N1 – Surat Pengantar Nikah (Bisa anda dapat dari Kelurahan/Desa).
- N3 – Surat Persetujuan Mempelai.
- N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun).
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai).
- Lalu, Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI).
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda yang di tinggal mati).
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun.
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun.
- Izin Poligami.
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
- Fotocopy Identitas Diri (KTP).
- Kemudian Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akta Lahir.
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah di luar wilayah tempat tinggal catin).
- Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar.
- Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Tambahan informasi, untuk mengenai biaya pernikahan di KUA, Anda bisa melakukannya secara gratis tanpa ada biaya sepeser pun. Namun, jika Anda ingin melakukan pernikahan di luar KUA atau di rumah, Anda harus membayar sebesar Rp600.000.
Itulah sejumlah informasi tentang aplikasi simkah dan cara daftarnya. Bagaimana? Apakah anda berniat untuk menikah? Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan anda ya!.