KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH

Berikut jadwal, syarat, hingga alur pendaftarannya yang perlu diketahui tentang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021 Kemendikbud

Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021, terdapat tiga manfaat pemegang KIP Kuliah 2021, yaitu:

  1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi
  2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan
  3. Bantuan biaya hidup bulanan

berikut adalah lima hal yang wajib diketahui mengenai KIP Kuliah 2021 yang dikeluarkan Pemerintah melalui Kemendikbud

1. Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021. Namun, ada baiknya dilakukan pengecekan secara berkala karena jadwal pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu.

Tahapan yang harus dilakukan untuk mendaftar KIP Kuliah, yaitu mendaftarkan diri secara online melalui situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Selain mengunjungi situs resmi, pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah yang diunduh di smartphone Android.

2. Syarat Pendaftaran

Berikut sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi para pendaftar KIP Kuliah:

  • Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi didukung bukti dokumen sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

  • Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulannya.
  • Atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga dan hasilnya paling banyak Rp750.000.

4. Bantuan yang Akan Diterima Peserta KIP

Berikut beberapa bantuan yang nantinya akan diterima oleh pemegang KIP Kuliah:

1. Pembebasan biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta per semester yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi.

2. Biaya hidup bulanan selama masa studi sebesar Rp700 ribu per bulan yang akan dibayarkan setiap semester. Berikut rinciannya:

  • S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta
  • D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta
  • D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta
  • D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta

Selain itu, pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup bisa diterima mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan program profesi dengan rincinan sebagai berikut:

  1. Profesi Dokter: Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp16,8 juta)
  2. Profesi Ners: Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp8,4 jt)

5. Alur Pendaftaran

Berikut alur pendaftaran KIP Kuliah :

Login ke situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau di KIP Kuliah Mobile Apps

  • Input NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif
  • Validasi NIK, NISN, dan NPSN
  • Siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah
  • Mendaftar dan mengikuti seleksi perguruan tinggi sesuai jalur masuk SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri pada panitia seleksi nasional atau panitia seleksi masuk perguruan tinggi.

Penulis : Annette Thresia Ginting

Sumber : kemdikbud.go.id