Seperti kita tahu, kabar mengenai kapan THR lebaran 2023 dicairkan tengah menjadi buah bibir di masyarakat. Pasalnya, tunjangan hari raya lebaran tersebut menjadi momen yang sangat dinanti-nantikan oleh berbagai pekerja. Baik itu, pekerja swasta maupun yang bekerja di instansi pemerintahan.
Tunjangan Hari Raya adalah bonus yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan dari perusahaan untuk merayakan hari raya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bahkan mendorong agar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 dibayarkan lebih cepat. Hal ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran.
Selain itu, pembagian THR ini diyakini akan mendorong belanja masyarakat dan mengerakkan roda ekonomi nasional. Lalu pada tanggal berapakah THR 2023 akan diberikan?
THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah Untuk Para Pekerja atau Buruh
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah telah mengeluarkan intruksi resminya tentang jadwal pemberian THR 2023 untuk pekerja atau buruh. Pemberian THR ini tertuang pada Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah mengatakan bahwa setiap pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah.
THR Tidak Boleh Dicicil
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga menjelaskan bahwa THR tersebut harus dibayar secara penuh dan tidak boleh di cicil.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap peraturan ini,” ujar Ida dalam konferensi pers, Kamis (30/3).
Jika Melanggar Akan Diberikan Sanksi
Apabila, perusahaan berani tak membayar THR ataupun memberikannya secara cicil maka akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Sanksi ini ialah berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Ida menekankan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik statusnya tetap maupun kontrak, yakni PKWTT dan PKWT.
Besaran THR Pekerja atau Buruh
THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan. Adapun syaratnya yaitu masa kerja mencapai 12 bulan lebih ataupun belum, nilainya harus diberikan secara proporsional.
Sedangkan besarannya sendiri, pengusaha juga wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misal, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.
“Misalnya, seorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2 juta,” kata Ida. (Mengutip dari CNN pada Kamis, 30 Maret 3023).
Besaran THR Pekerja atau Buruh Dengan Perjanjian
Ida mengungkapkan besaran THR pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas bisa kita hitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal ini sesuai dengan yang perusahaan terapkan pada pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Tak hanya mengeluarkan instruksi resmi tentang jadwal pemberian THR 2023 untuk pekerja atau buruh, Ida meminta para kepala daerah untuk melakukan upaya kepada perusahaan agar membayar THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, SE Nomor M/2/HK.0400/III/2023 ditujukan kepada para Gubernur dan meminta para Gubernur untuk menyampaikan isi surat ini kepada Bupati/Wali Kota.
“SE ini juga menjadi acuan bagi kepada dinas di bidang ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Kemenaker.
Ia meminta agar membentuk pos komando satuan tugas (posko satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan 2023 di masing-masing daerah.
Jadwal Pencairan THR 2023 PNS, PPPK, TNI/Polri
Di lain sisi, jadwal pencairan THR Lebaran 2023 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk PPPK, TNI/Polri hingga pensiunan, akan di lakukan lebih cepat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pencairan THR PNS dan ASN lain serta pensiunan ASN akan dimulai pada 4 April 2023.