Sobat KoverMagz tertarik untuk memiliki asuransi rumah? maka sebaiknya Anda mengetahui fakta penting mengenai asuransi ini. Salah satunya adalah jenis-jenis asuransi rumah yang juga wajib diketahui.
Asuransi rumah merupakan sebuah jenis asuransi yang menutupi semua risiko finansial yang mungkin terjadi pada rumah atau properti seseorang. Mengingat tidak ada yang bisa memprediksi kapan musibah atau kecelakaan terjadi, rumah tinggal pun perlu di asuransi.
Karena jenis risiko yang ditanggung berbeda-beda untuk setiap produk asuransi, pastikan kamu membaca isi polis asuransi dengan baik. Selain itu pilihan produk asuransi rumah atau asuransi properti sudah sangat banyak. Namun, secara umum asuransi properti terbagi menjadi dua jenis. Berikut KoverMagz akan membagikan penjelasannya.
1. Asuransi Property All Risk (PAR)
Polis PAR men-cover kerusakan atau kerugian yang terjadi akibat risiko yang tidak Anda duga. Secara spesifik terjadi karena orang ketiga. Secara garis besar PAR juga menjamin kerusakan akibat kebakaran, petis, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap, seperti pada standar asuransi kebakaran Indonesia, atau PSAKI (lebih lanjut di poin berikut).
Namun, yang jadi keunggulan dari PAR adalah adanya jaminan perluasan. Melansir dari RumahCom perlindungan yang ditawarkan oleh BCA Insurance yang mana memberi kan jaminan pada kerusakan akibat bencana alam (banjir, badai, topan, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami). Kemudian, akibat kendaraan (rumah ditabrak), kerusuhan, pemogokan, huru hara, perbuatan jahat, dan terorisme.
Selain itu, beberapa kerugian yang tidak bisa di-cover oleh jenis asuransi rumah ini, yaitu:
- Perang.
- Terorisme.
- Nuklir dan radioaktif.
- Keterlambatan.
- Kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha.
- Kesengajaan.
- Ketidakjujuran karyawan.
- Polusi dan kontaminasi.
- Dan lain sebagainya.
Bila Anda perhatikan, PAR merupakan salah satu polis yang cukup lengkap untuk rumah Anda. Bukan cuma kebakaran, tapi juga kerusakan akibat pihak ketiga dan alam (bencana). Secara keseluruhan, tentunya harga polis ini beragam, tapi menjadi solusi bagi Anda untuk melindungi hunian.
Pada dasarnya, jenis asuransi PAR hanya berlaku untuk bangunan non industri, seperti; kantor, rumah tinggal, rumah sakit, sekolah, dan lain sebaginya. Sementara itu, untuk bangunan seperti pabrik, gudang, mall, dan toko, menggunakan asuransi jenis industrial all risk.
2. Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Menurut Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), polis dari Asuransi Kebakaran Indonesia menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan secara langsung akibat; Kebakaran, Petir, Ledakan dan Asap yang seluruhnya tidak disengaja.
Secara spesifik, apabila terjadi kebakaran pun terdapat beberapa jenis ketentuan. Mulai dari ketidaksengajaan, kurang berhati-hati, api yang menjalar, hubungan arus pendek, serta termasuk kerusakan akibat dari air atau alat lain yang Anda gunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran.
Polis tidak akan menanggung apabila kebakaran terjadi akibat unsur kesengajaan dan pencurian atau kehilangan. Namun, secara garis besar, polis ini men-cover cukup banyak aspek-aspek penting penyebab kebakaran. Dengan penggunaan polis ini, Anda dapat melakukan klaim apabila terjadi kebakaran akibat elemen yang memang seringkali jadi penyebab kebakaran.
Manfaat dari produk asuransi ini yaitu melindungi harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan secara langsung dari bahaya kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap. Bagi Anda yang berada pada tahap awal awal untuk melindungi rumah, rasanya Asuransi Kebakaran Indonesia yang dasar ini dapat Anda pilih.
Itu dia informasi mengenai jenis-jenis asuransi rumah untuk melindungi properti dari berbagai risiko tak terduga. Semoga bermanfaat sobat KoverMagz!