Istilah-Istilah Asuransi Penting Yang Harus Diketahui

Istilah-Istilah Asuransi Penting Yang Harus Diketahui
Istilah-Istilah Asuransi Penting Yang Harus Diketahui

Asuransi adalah kebutuhan yang memang  harus anda miliki agar dapat terhindar dari hal-hal yang tak anda inginkan, terlebih lagi demi memiliki pengelolaan keuangan yang tepat. Namun, sebelum itu, ada baiknya anda harus paham dulu akan tentang seluk beluk asuransi. Terutama dengan istilah-istilah asuransi.

Memahami istilah-istilah dalam Asuransi akan membantu sobat kover untuk menemukan produk Asuransi yang paling tepat sesuai dengan kebutuhan.  Selain itu, istilah dalam asuransi ini juga akan membantu anda nantinya saat mengajukan klaim manfaat asuransi. Untuk itu, anda tak boleh mengabaikan istilah-istilah asuransi ini.

Lantas, apa saja istilah-istilah Asuransi penting  yang harus Anda pahami? Dalam artikel ini, Tim Kovermagz akan membahasnya untuk anda. Istilah-istilah ini telah kami kutip dari beberapa sumber. Simak ulasannya !

1. Polis Asuransi

Merupakan suatu istilah untuk menyebut kontrak perjanjian kerjasama secara tertulis antara Perusahaan Penyedia Asuransi (Penanggung Asuransi) dengan nasabah Pemegang Polis. Semua kontrak Asuransi ini,  baik itu Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan hingga Asuransi Kerugian, akan bernama Polis Asuransi.

Selanjutnbya, di dalam polis ini, akan terdapat sejumlah informasi lengkap mengenai hak dan kewajiban nasabah serta hak dan kewajiban pihak perusahaan asuransi.  Mulai dari cakupan manfaat yang nasabah dapatkan, premi yang di bayar, pengecualian pertanggungan, cara klaim, hingga yang lainnya. Polis Asuransi termasuk dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum, sehingga setiap nasabah wajib menyimpannya di tempat yang aman dan mudah di akses jika sewaktu-waktunya ingin melakukan klaim asuransi.

2. Premi Asuransi

Untuk mendapatkan perlindungan Asuransi, Pemegang Polis wajib membayar sejumlah Premi kepada Penanggung Asuransi. Premi Asuransi ialah sejumlah pembayaran yang telah ditetapkan sebagai biaya pengalihan risiko dari Pemegang Polis kepada Penyedia Asuransi. Besaran Premi ditentukan oleh Penyedia Asuransi dan disepakati oleh Pemegang Polis.

Besar kecil Premi asuransi ini juga bisa ditentukan oleh banyak faktor. Antara lain, cakupan perlindungan yang diberikan oleh Penyedia Asuransi, usia Tertanggung Asuransi, gaya hidup atau rekam medis Tertanggung, jenis kelamin, hingga sektor pekerjaan si Tertanggung.

Baca Juga:  Deretan Tiara Termahal di Dunia, Mencapai Harga Fantastis!
Istilah-Istilah Asuransi Penting Yang Harus Diketahui
Istilah-Istilah Asuransi Penting Yang Harus Diketahui

3. Tertanggung Asuransi

Tertanggung adalah orang yang menerima jaminan ganti rugi dari pihak asuransi. Misalnya, kalau anda menggunakan asuransi jiwa dengan bentuk perlindungan untuk diri sendiri, artinya andalah yang tertanggung dari asuransi tersebut. Contoh lainnya, kalau anda membeli asuransi untuk orang tua, maka tertanggung asuransinya adalah orang tua anda.

Intinya, Istilah “Tertanggung” dalam sebuah Polis Asuransi menunjuk pada seseorang atau pihak yang memperoleh jaminan penggantian kerugian dari Penyedia Asuransi ketika terjadi risiko yang termuat di dalam Polis. Istilah tertanggung ini tidak sama dengan Pemegang Polis. Seorang Tertanggung belum tentu seorang Pemegang Polis.

4. Manfaat Asuransi

Kebanyakan orang mengganggap bahwa manfaat dalam asuransi adalah keuntungan menggunakan asuransi. Padahal sebenarnya, istilah manfaat asuransi ini punya arti lain loh. Ya, dalam asuransi, istilah manfaat asuransi menggambarkan cakupan perlindungan atau pertanggungan yang didapat oleh nasabah dan diberikan oleh pihak perusahaan asuransi.

Sebagai contoh, sebuah Asuransi kesehatan memberikan manfaat biaya rawat medis, biaya rawat jalan dan manfaat bedah. Itu berarti, ketika Tertanggung Asuransi jatuh sakit dan membutuhkan perawatan, penyedia Asuransi akan memberikan penggantian biaya rawat medis.

5. Klaim Asuransi

Klaim adalah tuntutan yang diajukan oleh Pemegang Polis kepada perusahaan Asuransi selaku Penanggung Asuransi, untuk memenuhi hak Pemegang Polis sesuai yang tertera dalam Polis. Penyedia Asuransi biasanya membatasi jangka waktu klaim Asuransi. Untuk Asuransi Kesehatan, misalnya. Pihak Penanggung memberi waktu klaim maksimal dalam 30 hari sejak Tertanggung menjalankan perawatan.

6. Grace Period

Istilah selanjutnya ada Grace Period. Ini merupakan istilah yang menunjukkan masa jatuh tempo atau masa tenggang yang diberikan perusahaan asuransi kepada nasabah pemegang polis apabila nasabah terlambat membayarkan premi.

Umumnya, grace period ini berlaku selama 30 hari. Jika sudah melewati dari periode tersebut dan nasabah masih belum membayar premi, maka perusahaan asuransi akan memberikan sanksi.