Jam kerja di Indonesia pada umumnya 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam 1 minggu. Meski demikian, waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.
Lantas apakah Indonesia masuk dalam jajaran negara dengan jam kerja terpendek di Dunia? Jawabannya tidak ya Sobat KoverMagz. berikut ini daftar negara yang memiliki jam kerja terpendek dalam satu minggu merangkum data dari berbagai sumber.
1. Belanda
Belanda secara rata-rata mengatur pekerja dalam waktu 29 jam per pekan/minggu. Negara belanda merupakan salah satu negara dengan rata-rata minggu kerja terpendek di dunia. Hal ini sebagian disebabkan oleh undang-undang yang memberikan hak khusus untuk pekerja dengan jam kerja paruh waktu (parttime)
Jam kerja standar untuk penuh waktu di Belanda adalah pukul 09.00 hingga 17.00. Sedangkan hal itu tidak berlaku untuk paruh waktunya. Berdasarkan undang-undang, pemberi kerja tidak dapat mewajibkan karyawannya untuk bekerja lebih dari 12 jam pada hari tertentu, dengan maksimal 60 jam setiap minggunya. Selain itu karyawan di Belanda tidak dapat bekerja pada hari Minggu.
2. Jerman
Dilansir dari data Destatis, rentang waktu yang diatur pada jam kerja di Jerman antara 6 hingga 9 jam yang dilakukan dengan satu kali istirahat selama 30 menit atau dua kali istirahat selama 15 menit.
Dilansir dari boundless.hq, Jerman juga menerapkan jam kerja khusus bagi perempuan hamil, ibu menyusui, serta karyawan paruh waktu serta magang yang berusia di bawah 18 tahun. Jika pekerja termasuk dalam salah satu kategori ini, maka jam kerjanya tidak dapat diperpanjang lebih dari 8 jam.
3. Denmark
Dilansir dari boundless.hq, setiap perusahaan dalam berbagai jenis jasa memiliki aturan umum yang artinya jam kerja ditentukan melalui kesepakatan bersama atau kontrak kerja.
Namun dalam setiap sektor, mayoritasnya di Denmark memiliki jam kerja antara lain 37 jam dalam seminggu. Jam kerja di Denmark dimulai dari hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 09.00 pagi hingga pukul 16.00 dan maksimal pukul 17.00 sore. Istirahat makan siang telah diatur yakni 1 jam per harinya.
Di Denmark, karyawan mendapat hak cuti tahunan yang diatur oleh Undang-Undang. Adapun jumlah cuti yang diberikan minimal 25 hari kerja per tahun.Selain cuti tahunan, mereka juga mendapat hak cuti tambahan seperti cuti sakit, hamil, melahirkan, dan lainnya yang diatur dalam Undang Undang dan perjanjian kerja.
4. Norwegia
Dilansir dari lifeinnorway.net, di Norwegia jam kerja telah diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan. Bekerja di atas 7 jam per hariĀ merupakan hal yang dianggap ilegal termasuk pada sektor pelayanan publik.
Meskipun sebagian besar perusahaan di seluruh dunia menghargai upaya ekstra dari karyawan salah satunya adalah jam kerja yang lebih dari pada normal. Jam kerja yang telah diatur di negara Norwegia adalah 37 jam dalam rentang seminggu.
5. Finlandia
Dilansir dari data yang dikeluarkan oleh statista.com, Finlandia memiliki jam kerja sebesar 35 jam per minggunya tanpa terkecuali pada pelayanan publik. Bahkan sejak 2020, karyawan di Finlandia dapat secara mandiri menjadwalkan jam kerja sesuai dengan persetujuan pemberi kerja. Pengaturan ini diantaranya dapat mengurangi setengah dari jam kerja normal karyawan.
Demikian informasi mengenai negara dengan jam kerja tersingkat di dunia. Semoga informasinya bermanfaat ya Sobat KoverMagz!