Babak Baru Industri Aset Crypto di Indonesia

Crypto adalah salah satu instrumen investasi yang sedang naik daun saat ini, terutama di kalangan milenial. Bukan tanpa alasan, para investor tertarik pada aset Crypto sebab  menguntungkan, apalagi dalam jangka panjang.

Dunia industri Crypto kini memasuki babak baru, pasalnya awal bulan ini aset  digital tersebut resmi akan dipungut pajak oleh Pemerintah Indonesia. Kebijakan terbaru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.68/PMK.03/2022 yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh (Pajak Penghasilan) atas transaksi aset Crypto.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Indonesia, Neilmaldrin Noor menyatakan bahwa pemberlakuan ketentuan pembayaran pajak terhadap aset Crypto sudah sesuai dengan definisi kripto sendiri sebagai sebuah komoditas, sehingga aset kripto dinilai memenuhi kriteria sebagai objek pajak pertambahan nilai atau PPN.

Pasal 2 PMK 68/PMK.03/2022 menyatakan, besaran tarif PPN untuk transaksi aset kripto adalah:

  • 1 persen dari tarif PPN yang berlaku dikali dengan nilai transaksi aset kripto, bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto.
  • 2 persen dari tarif PPN yang berlaku dikali dengan nilai transaksi aset kripto, bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto
  • 10 persen dari tarif PPN yang berlaku dikali dengan nilai nominal aset kripto, untuk penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.
Baca Juga:  Mengenal 10 Skincare Termahal di Dunia 2025, Tertarik Membelinya?