Babak Baru Industri Aset Crypto di Indonesia

Sementara itu, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 PMK 68/PMK.03/2022 merincikan tarif PPh  atas penghasilan berdasarkan pelaku dan sumber penghasilan, yaitu:

  • penjual aset kripto dikenai PPh 22 dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
  • Penjual aset kripto dikenai PPh 22 dengan tarif 0,2 persen dari nilai transaksi aset kripto, bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
  • Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atas aset kripto yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang yang mengatur perdagangan berjangka komoditas dikenai PPh 22 dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Pajak ini bersifat final.

  • Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atas aset kripto yang tidak memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang yang mengatur perdagangan berjangka komoditas dikenai PPh 22 dengan tarif 0,2 persen dari nilai transaksi aset kripto.
  • Penyedia sarana sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto dikenap PPh tarif umum.
  • Penambang aset kripto dikenai tarif 0,1 persen dari penghasilan yang diterima, di luar PPN dan PPnBM.
  • Penambang aset kripto yang mendapatkan penghasilan dari transaksi aset kripto menggunakan sarana elektronik yang yang disediakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dikenai PPh sebagaimana klausul untuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Peraturan terbaru ini dipandang positif oleh berbagai pihak karena kebijakan pajak ini secara tidak langsung menjadi pengakuan negara terhadap legalitas perdagangan aset Crypto. Indonesia berani mengambil langkah ini, ketika sejumlah negara melarang perdagangan dan penambangan Crypto. Ini jelas kabar baik bagi seluruh investor maupun pedagang aset kripto yang resmi dan terdaftar di BAPPEBTI.