Medan, KoverMagz – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan melakukan penarikan royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dilihat dari laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.
“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut.
Berikut adalah sejumlah bentuk layanan publik yang bersifat komersial yang berkewajiban membayar royalti sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yaitu :
1. seminar dan konferensi komersial
2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
3. konser musik
4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
5. pameran dan bazar
6. bioskop
7. nada tunggu telepon
8. bank dan kantor
9. pertokoan
10. pusat rekreasi
11. lembaga penyiaran televisi
12. lembaga penyiaran radio
13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
14. usaha karaoke
Untuk mengetahui simulasi tarif royalti, silahkan cek laman LMKN di https://www.lmkn.id/.
Penulis : Annette Thresia Ginting
Sumber : Berbagai sumber