Aplikasi TikTok, IG, YouTube Dituduh Sebabkan Gangguan Mental

Kabar mengejutkan datang dari dunia media sosial yang cukup menggemparkan publik. Pasalanya sejumlah platform media sosial ini dituding membuat anak muda mengalami gangguan mental.

Sekolah Seattle Public School menggugat sejumlah media sosial hingga aplikasi streaming karena diduga merusak mental generasi muda. Beberapa aplikasi yang digugat yakni TikTok, YouTube, Facebook, Snapchat, hingga Instagram. Hal itulah yang membuat sejumlah platform tersebut dibawa ke meja hijau.

Gugatan tersebut pun telah diajukan pada Jumat (06/01/2023) lalu ke Pengadilan Amerika Serikat. Pihak Seattle Public School menyebut terdakwa telah merancang aplikasi yang mengeksploitasi pengguna untuk menghabiskan waktu lebih lama di platform mereka.

“Krisis kesehatan mental bukan kebetulan,” ungkap isi gugatan tersebut, dikutip Geek Wire, Senin (9/1/2023).

“Ini merupakan hasil dari pilihan yang disengaja dan tindakan afirmatif dari Tergugat (TikTok, IG, YouTube) untuk merancang dan memasarkan platform media sosial untuk menarik anak muda”.

Sejumlah Gugatan Terhadap Aplikasi TikTok, IG, dan YouTube 

Gugatan setebal 90 halaman itu telah mereka layangkan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) di Seattle. Dalam gugatan, mereka menyatakan TikTok dkk berhasil mengeksploitasi otak kaum muda yang rentan. Platform-platform itu menggunakan taktik psikologis menyebabkan krisis kesehatan mental anak sekolah.

Distrik itu menuding menderita kerugian secara finansial dan operasional akibat penggunaan dan kecanduan media sosial para siswa. Gugatan juga mengutip berbagai sumber yang terpercaya untuk memberikan layanan konseling pada siswa yang krisis. Selain itu penyelidikan dan tanggapan ancaman pada sekolah dan siswa lewat media sosial.

“Terdakwa telah berhasil mengeksploitasi otak remaja yang rentan, mengakibatkan puluhan juta siswa di seluruh negeri melakukan penggunaan berlebihan dan penyalahgunaan platform media sosial terdakwa,” bunyi gugatan tersebut seperti dikutip dari Guardian.

Maksud bentuk penyalahgunaan platform tersebut adalah maraknya konten berbahaya seperti rencana diet ekstrim hingga dorongan untuk menyakiti diri sendiri. Konten-konten berbahaya tersebut pun dapat meningkatkan tingkat kecemasan, depresi, pikiran untuk menyakiti diri sendiri, hingga ide bunuh diri.

Menurut data Seattle Public School, terjadi peningkatan sebesar 30% terkait siswa sekolah yang mengalami depresi akibat media sosial dari tahun 2009 hingga 2019. Para siswa disebut “sangat sedih atau putus asa hampir setiap hari selama dua minggu atau lebih berturut-turut sehingga (mereka) berhenti melakukan beberapa kegiatan.”

Ketika masalah kesehatan mental tersebut semakin parah, terdapat kecenderungan para siswa untuk menggunakan narkotika hingga menyakiti diri sendiri.

Baca Juga:  Berkenalan dengan Zendo, Aplikasi Ojek Online dari Muhammadiyah

Menanggapi tuntutan tersebut, Meta yang merupakan induk dari Facebook dan Instagram mengatakan perusahaan telah menerapkan serangkaian tools dan tindakan keamanan pada remaja dan keluarga.

Gugatan ini terjadi saat beberapa distrik sekolah dan lembaga publik sedang mengerahkan larangan menggunakan Tiktok. Alasan pelarangan tersebut terkait masalah privasi dan keamanan pada platform.