Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mulai memberikan suntikan vaksin Covid-19 dosis ke-4 atau vaksin booster kedua mulai , (29/7/2022) kemarin kepada para tenaga kesehatan alias nakes.
Kebijakan ini dilakukan karena imbas kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini terus mengalami kenaikan di Tanah Air. Para tenaga kesehatan adalah golongan orang yang cukup rentan terpapar virus Covid-19. Hal tersebut yang menjadikan pemberian vaksin booster kedua dilakukan utamanya untuk mereka.
“Mekanisme pemberian vaksin dosis keempat akan tetap mengikuti skala prioritas sebagaimana vaksinasi yang dilakukan sebelumnya,” ujar juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, dikutip dari ditayangkan YouTube BNPB, Kamis (28/7/2022).
Kebijakan baru ini sudah tertuang langsung dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dengan nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Kamis (28/7/2022).
Walaupun saat ini vaksin ini hanya diprioritaskan untuk tenaga kesehatan saja, namun tidak menutup kemungkinan jika nantinya masyarakat sekitar akan diwajibkan untuk melakukan vaksin booster kedua.
Pemerintah saat ini tengah gencarnya mengkaji kemungkinan melakukan suntikan dosis keempat vaksin Covid-19 kepada kalangan lansia maupun pengidap comorbid yang juga rentan terpapar virus Covid-19 tersebut.
Syarat Vaksin COVID-19 Booster Kedua
Kebijakan ini tentunya merujuk pada surat edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan. Tenaga kesehatan yang akan menerima vaksin COVID-19 booster kedua setidaknya sudah disuntik vaksin COVID-19 booster pertama enam bulan sebelumnya.
“Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama,” demikian bunyi keterangan surat tersebut, dikutip detikcom, Jumat (29/7/2022).
Jenis Vaksin COVID-19 Booster Kedua
Untuk jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster kedua ini sudah mendapat izin. Vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA). Tak hanya persetujuan juga datang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta tergantung dari ketersediaan vaksin.
Tentunya persetujuan dari berbagai pihak juga disesuaikan dengan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.