Medan, KoverMagz – Hari Musik Nasional adalah peringatan hari musik di Indonesia yang jatuh pada setiap tanggal 9 Maret, disamakan dengan hari lahir pahlawan nasional Wage Rudolf Soepratman. Peringatan ini, kali pertama dilakukan pada 9 Maret 2013 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional. Dalam Keppres itu disebutkan pula bahwa peringatan Hari Musik Nasional bukan hari libur nasional.
Dalam Keppres juga dijelaskan, musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Musik Nasional dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional. Meskipun baru dicanangkan pada 2013, sebenarnya usulan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta dan Rekaman Musik Indonesia (PAPPRI) itu sudah bergaung sejak era Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden, tahun 2003 melalui kongresnya yang ketiga tahun 1998 dan kongres keempat tahun 2002. Namun, baru terwujud satu dasawarsa kemudian.
Pemilihan tanggal perayaan Hari Musik Nasional dipengaruhi oleh WR Supratman. Hari Musik Nasional diambil dari tanggal lahir Wage Rudolf Supratman yang merupakan pencipta lagu Indonesia Raya. Namun terjadi perdebatan karena ada kebingungan soal tanggal lahir WR Soepratman. Diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Purworejo menetapkan WR Soepratman lahir pada Kamis Wage, 19 Maret 1903 di Dukuh Trembelang, Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Putusan tersebut tertanggal 29 Maret 2007. “Surat permohonan perubahan tempat dan tanggal lahir WR Supratman telah berada di Sekretariat Negara di Jakarta,” kata Wakil Bupati Purworejo Mahsun Zain dalam artikel tersebut. Akan tetapi, perdebatan itu tak lagi mencuat karena ada hal yang lebih penting dalam peringatan Hari Musik Nasional. Yaitu tentang kesejahteraan musisi dan ekosistem yang sehat bagi industri musik di Indonesia.
Untuk itu Bapak Presiden Joko Widodo mengungkapkan apresiasinya bagi musisi Indonesia disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, melalui akun Twitter-nya.
“Tak ada pertunjukan, tur, sampai festival musik dalam satu tahun ini. Tapi saya tahu, pemusik-pemusik Indonesia tak mudah patah semangat. Kolaborasi dengan platform digital mereka jadikan sarana untuk menjangkau para penikmat musik dan sebagai ruang baru untuk berkarya,” tulisnya.
Tak ada pertunjukan, tur, sampai festival musik dalam satu tahun ini. Tapi saya tahu, pemusik-pemusik Indonesia tak mudah patah semangat.
Kolaborasi dengan platform digital mereka jadikan sarana untuk menjangkau para penikmat musik dan sebagai ruang baru untuk berkarya. pic.twitter.com/WPR4P1QtnZ
— Joko Widodo (@jokowi) March 9, 2021
Pandemi Covid-19 telah menghantam segala sektor, termasuk bagi industri musik dan para seniman. Untuk meningkatkan kesejahteraan para musisi, Ditjen Kebudayaan berupaya untuk memberikan perlindungan dan jaminan kekayaan intelektual. “Saat ini Direktorat Jenderal Kebudayaan, khusunya Direktorat Musik, Perfilman dan Media Baru mengambil prakarsa untuk membantu para seniman, terutama seniman tradisi, melindungi kekayaan intelektual yang mereka kembangkan dari waktu ke waktu,” terang Hilman selaku Direktur Jenderal Kebudayaan.
#SahabatBudaya, Kemendikbud telah merancang dua kebijakan besar di bidang musik yang meliputi: Perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisional dan Pengembangan materi; dan metode pembelajaran apresiasi musik dalam dunia pendidikan.
Selamat Hari Musik Nasional! pic.twitter.com/1XzVSkbZsU
— Ditjen Kebudayaan (@budayasaya) March 9, 2021
Bentuk nyata pendataan dan jaminan itu adalah dengan adanya sistem data kebudayaan terpadu. Sistem ini akan mendokumentasikan karya-karya yang dipentaskan, dibuat, dan direkam oleh para musisi dan seniman lainnya. “Harapannya, pendataan seperti ini dan perlindungan kekayaan intelektualnya maka kita bisa memperkuat ekosistem musik di Indonesia,” jelasnya kembali.
Makna dan tujuan penetapan Hari Musik Nasional adalah untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik nasional, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi pegiat musik Indonesia, serta meningkatkan prestasi pada tingkat nasional, regional, dan internasional. Di setiap peringatan Hari Musik Nasional biasanya ada penyerahan penghargaan bagi insan musik Indonesia, baik yang masih hidup maupun yang telah tutup usia.
Menurut Keppres Nomor 10 Tahun 2013 itu, musik sendiri merupakan ekspresi budaya universal yang merepresentasikan nilai luhur dan kemanusiaan yang memiliki peran strategis untuk memajukan pembangunan nasional. Diharapkan dalam peringatan Hari Musik Nasional ini, masyarakat Indonesia akan lebih menyukai karya yang dihasilkan oleh musikus Indonesia serta instrumen dan warisan musik khas bangsa.
Penulis : Annette Thresia Ginting
Sumber : Berbagai Sumber