Resmi, Pemerintah Pangkas 3 Hari Cuti Bersama Akhir Tahun

Medan, Koverrmagz – Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendi menyampaikan jika pemerintah telah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020.

Beliau mengatakan ada pengurangan libur dan cuti bersama 3 hari. Yaitu 28-29-30 Desember 2020 yang akan ditandatangani 3 menteri dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), yaitu Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Menpan RB nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan.

“Tapi tetap akan ada dua libur yakni Libur Natal dan Libur Tahun Baru. Kemudian ditambah satu pengganti libur Idul Fitri,” kata Muhadjir, Selasa (1/12/2020).

Seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya pemerintah telah menggeser jatah cuti bersama Idulfitri yang sedianya didapat pada Mei 2020 kemarin. Namun, karena saat itu pandemi covid-19 masih dalam masa awal menyerang, pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama tersebut ke akhir tahun dengan harapan covid-19 sudah mulai mereda.

Namun, mendekati Desember jumlah positif covid-19 justru terus mengalami peningkatan. Hal ini terjadi dikarenakan pada libur panjang Oktober yang lalu.

Baca Juga:  Perbedaan Lip Oil dan Lip Balm yang Jarang diketahui

Perubahan cuti bersama ini salah satunya didasari arahan dari Presiden Jokowi untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 pada RAPAT TERBATAS pada 23 November silam.


Maka telah ditetapkan libur akhir tahun 2020, sebagai berikut :

24 Desember 2020 (Kamis) : Cuti Bersama Natal

25 Desember 2020 (Jumat) : Libur Natal

28 Desember 2020 (Senin) : Masuk

29 Desember 2020 (Selasa) : Masuk

30 Desember 2020 (Rabu) : Masuk

31 Desember 2020 (Kamis) : Cuti Bersama Pengganti Idul Fitri 2020

1 Januari 2021 (Jumat) : Libur Tahun Baru 2021

Muhadjir Effendi pun menambahkan dalam keterangannya,
tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Hari Besar Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari bertepatan di hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu. Sementara tanggal 31 Desember adalah cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. Kemudian tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga jatuh pada hari Minggu.

Penulis: Annette Thresia Ginting
Sumber: setgab.go.id