Tentu semua tahu, Pemerintah Indonesia per-1 April 2022 mulai memberlakukan tarif PPN 11 persen, yang dulunya 10 persen. Kenaikan tarif PPN ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mana tarif PPN sesuai UU HPP itu menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
Diskursus tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dinaikan dari 10% menjadi 11% gaungnya begitu deras dan menuai pro dan kontra.
Gaung pro dan kontra itu berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengusaha sampai pada masyarakat biasa.
Kenaikan ini direncanakan akan bertahap dari 11% di April 2022 dan menjadi 12% di tahun 2023.
Namun, tidak semua barang dan jasa terdampak dari kenaikan tarif PPN. Apa saja? Mari kita ulik. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut barang dan jasa tidak terdampak dari kenaikan PPN 11%
1. Barang Kebutuhan Pokok
Barang kebutuhan pokok yang sangat banyak dibutuhkan oleh rakyat, diberikan fasilitas pembebasan PPN. Dengan demikian, masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok.
Contoh barang-barang yang bebas PPN adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam (beryodium dan tidak beryodium), daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
2. Objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
Ada beberapa barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN karena sudah termasuk dalam objek PDRD, yakni makanan dan minuman, jasa boga atau katering, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa penyediaan tempat parkir.
Demikian juga jika Anda membeli makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Semua ini tidak akan terdampak oleh kenaikan tarif PPN karena memang dikecualikan dari pengenaan PPN.