3. Imunisasi dan Vaksinasi
Ayah dan bunda yang masih memiliki anak balita tidak perlu khawatir. Pemerintah berkomitmen mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional.
Dengan demikian, pelaksanaan imunisasi atau vaksinasi untuk anak juga tidak akan terdampak kenaikan tarif PPN.
4. Buku Pelajaran Umum, Buku Pelajaran Agama dan Kitab Suci
Pemerintah berkomitmen meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau.
Dengan demikian, buku-buku pelajaran termasuk dalam daftar barang yang tidak dikenakan PPN.
5. Jasa Tertentu
Jasa pelayanan kesehatan medis seperti jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan; jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; jasa kebidanan dan dukun bayi; jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikolog dan psikiater; dan jasa pengobatan alternatif.
Jasa pelayanan sosial, seperti jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo; jasa pemadam kebakaran; jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan; jasa lembaga rehabilitasi; jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan jasa di bidang olahraga, yang tidak mencari keuntungan.
Jasa pendidikan, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, baik pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
Dari daftar di atas, terlihat bahwa masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.