PPKM Darurat Khusus Jawa & Bali Hingga 20 Juli 2021

Medan, Kovermagz – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat resmi diberlakukan oleh pemerintah di daerah Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19. Sebelum menerapkan PPKM darurat, DKI Jakarta telah berbagai macam kebijakan untuk menekan penambahan kasus Covid-19 mulai dari PSBB, PPKM, hingga PPKM mikro.

Berikut ini perbedaan aturan antara PPKM Darurat dan PPKM Mikro:

1. Work From Home 

Dalam dokumen resmi soal PPKM Darurat, pemerintah mewajibkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial. Untuk sektor esensial, maksimal 50 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.

Sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. Sedangkan untuk sektor kritikal, boleh 100 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.

Sektor krtikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Dalam aturan PPKM Mikro, aktivitas tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan work from home 75 persen. Tidak ada klasifikasi batasan tempat kerja berada di zona merah atau tidak. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk perkantoran pemerintah, swasta, maupun BUMN.

Sedang kegiatan sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

2. Operasional Pusat Perbelanjaan/Mal Saat PPKM darurat, operasional pusat

perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Sementara sebelumnya pada PPKM mikro, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen

3. Dine-in di Restoran, Kafe, Rumah Makan 

Pengunjung dilarang makan/minum di tempat (dine-in) di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, selama PPKM Darurat.

Restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya hanya diperbolehkan melayani delivery/take away.

Pada PPKM Mikro, dine-in di restoran, rumah makan, kafe masih diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya pun dibatasi sampai dengan pukul 20.00.

4. Kapasitas Penumpang Transportasi Umum 

Pada PPKM darurat, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.  Sedangkan pada PPKM Mikro, kapasitas penumpang transportasi umum adalah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

5. Kegiatan Kemasyarakatan 

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat resepsi selama PPKM Darurat.  Pada PPKM Mikro, kegiatan hajatan masih diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Penulis : Annette Thresia Ginting

Sumber : Kepgub Nomor 759 tahun 2021, Kompas