Ada kalanya, anda pasti pernah bertanya-tanya antara perbedaan asuransi konvensional dan Syariah. Meskipun terdengar samar-sama berjenis asuransi, nyatanya kedua kelompok ini memiliki perbedaan yang cukup jelas loh. Bukan hanya berdasarkan pengertian saja melainkan dari hal-hal lainnya.
Jika meninjau dari pengertiannya sendiri, asuransi konvensional adalah suatu produk asuransi yang mengedepankan konsep dasar jual-beli risiko (transfer risk). Ini maksudnya, pada konsep asuransi konvensional, premi yang anda bayarkan bertujuan untuk mengalihkan risiko kerugian ke perusahaan asuransi. Nantinya, ketika terjadi risiko tertentu maka anda dapat mengajukan klaim atau ganti rugi kepada pihak asuransi sesuai kesepakatan yang ada pada polis.
Sedangkan asuransi syariah yaitu jjenis asuransi yang bekerja dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah. Menilik pada fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian asuransi syariah adalah usaha saling membantu dan berbagi antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabaru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad sesuai syariah.
Produk asuransi ini menggunakan sistem sharing of risk yang mana risiko satu pihak akan di bebankan juga kepada pihak lain yang turut memiliki polis asuransi tersebut. Sementara itu, perusahaan asuransi berperan sebagai pihak yang mengelola dana investasi dari nasabah asuransi.
Sebelum asuransi syariah, sudah hadir terlebih dahulu produk perlindungan dari asuransi konvensional. Kendati begitu, kedua jenis asuransi ini memberikan manfaat yang sama, yakni melindungi dan menanggung risiko kerugian yang nasabah alami.
Lantas, apa sih yang perbedaan asuransi konvensional dan syariah? Dalam artikel kali ini, kami akan membahasnya untuk anda.
1. Prinsip Dasar Asuransi
Seperti yang sudah kami jelas sebelumnya, perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah terletak pada prinsip dasar asuransi. Asuransi konvensional menggunakan prinsip risk transfer yakni pertanggungan risiko yang terjadi akan memindahkan risiko dari nasabah ke perusahaan secara penuh. Artinya, perusahaan asuransi akan menanggung risiko nasabah berdasarkan catatan dan perjanjian yang telah mereka sepakati bersama.
Sementara itu, prinsip dasar pada asuransi syariah yaitu prinsip saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takaful) di antara pemegang polis melalui pembentukan kumpulan dana yang nantinya perusahaan kelola sesuai syariat.
2. Sistem Perjanjian Asuransi
Adapun perbedan asuransi konvensional dan syariah yang kedua ialah sistem perjanjian asuransinya. Dalam hal ini, pada asuransi syariah terdapat perjanjian atau akad antar dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan hukum tertentu. Akad tersebut di kenal dengan sebutan akad tabarru dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong. Dengan kata lain, perjanjian asuransi syariah tidak berorientasi pada keuntungan komersial semata.
Sementara asuransi konvensional memiliki akad tabaduli. Perjanjian tersebut berupa sistem jual beli dengan adanya kejelasan baik dalam aspek pembeli, penjual, objek yang mereka perdagangkan, harga, serta persetujuan kedua belah pihak atas pemahaman dan persetujuan transaksi.
3. Cara Pengelolaan Dana
Dana dalam asuransi syariah menjadi milik nasabah selama perusahaan asuransi hanya bersifat pengelola dana tanpa hak milik. Dana tersebut akan mereka kelola untuk keuntungan pemegang polis secara terbuka atau transparan. Sedangkan pada asuransi konvensional premi yang sudah di bayar oleh pemegang polis akan kelola sesaui perjanjian.
4. Sistem Kepemilikan Dana
Melihat dari sistem kepemilikan dana sendiri, antara asuransi konvensional dan syariah memiliki sistem kepemilikan dana yang jelas berbeda. Pasalnya, Asuransi syariah menggunakan sistem kepemilikan dana kolektif. Sebagaimana telah kami katakan di awal, jika ada satu pihak mengalami kerugian maka pihak lain turut menanggung kerugian tersebut melalui pengumpulan dana.
Beda halnya dengan asuransi konvensional. Asuransi satu ini menggunakan sistem kepemilikan dana berdasarkan pembayaran premi dari para nasabahnya. Perlindungan risiko dari perusahaan asuransi konvensional akan mereka berikan berdasarkan premi yang dan persetujuan antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi.
5. Pengawasan Dana
Untuk pengawasan dana, pengelolaan dana masyarakat dalam asuransi syariah yang menjadi pengawasnya ialah Dewan Pengawas Syariah (DPS)/ Dewan Pengawas Syariah inilah nantinya yang bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sementara asuransi konvensional tidak ada pengawas khusus pada kegiatan perusahaan konvensional. Namun, perusahaan asuransi tetap harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan yang menghimpun dana masyarakat.
6. Pembayaran Klaim Asuransi
Perbedaan selanjutnya terlihat dari pembayaran klaim asuransi. Dalam asuransi syariah, pembayaran klaim dapat anda lakukan dengan mencairkan dana tabungan bersama. Sedangkan, pembayaran klaim pada asuransi konvensional dapat anda lakukan dengan cara menggunakan dana perusahaan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
7. Wakaf dan Zakat
Sobat kover, pernahkan anda mendengar istilah wakaf dan zakat dalam asuransi? Jika belum, inilah saatnya anda mengetahuinya. Pada asuransi syariah terdapat konsep wakaf dan zakat. Wakaf merupakan pemberian harga benda kepada penerima wakaf atau nazhir. Dalam asuransi syariah, peserta asuransi bisa mewakafkan manfaat asuransinya, yaitu dengan berupa santunan meninggal dunia.
Sedangkan zakat adalah nominal tertentu yang wajib umat Muslim berikan untuk golongan yang berhak, yaitu fakir miskin. Asuransi syariah juga mengakomodir zakat dengan cara mengambilnya dari keuntungan perusahaan. Sedangkan pada asuransi konvensional tidak mengenal istilah wakaf dan zakat.
8. Tertanggung Asuransi
Sudah bukan rahasia umum lagi bila asuransi syariah, seluruh keluarga peserta asuransi bisa anda daftarkan pada asuransi kesehatan. Anda juga bisa melakukan double claim dengan asuransi lain. Sementara itu, tertanggung asuransi pada produk asuransi konvensional hanyalah satu orang saja.
9. Asuransi Konvensional Memiliki Banyak Penawaran
Asuransi yang bukan syariah alias konvensional sudah pasti memiliki pilihan yang lebih banyak. Baik itu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, unit link, asuransi pendidikan, asuransi kredit, hingga asuransi unit link dan asuransi dwiguna. Perusahaan asuransi juga bisa mengelola dana dari premi asuransi ke sektor lebih luas tanpa harus memerhatikan riba.