Medan, KoverMagz – Pemerintah Kota Medan memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengimbau pelaku usaha mematuhi peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan pemerintah daerah mulai 6-20 Juli mendatang.
Demikian imbauan itu disampaikannya saat rapat bersama Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, serta para kapolres, Jumat (9/7).
“Saya perintahkan kepada kapolres jajaran untuk meningkatkan Operasi Yustisi serta mengimbau pelaku usaha mematuhi jam operasional,” katanya.
Menurutnya, untuk zona merah diterapkan Work From Home (WFH) 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen. Selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Kapolda Sumut mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, kafe, pedagang kaki lima, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Begitu juga tempat hiburan seperti klub malam, diskotik, pub, karoke, bar/rumah minum, griya pijat, spa dan area permainan ketangkasan juga diberlakukan pembatasan jam operasional sampai Pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Diingatkan kepada kapolres dan kapolsek bersama dengan TNI, Satpol PP dan Satgas Covid-19 serta gandeng potensi masyarakat lainnya di wilayah masing-masing agar mengoptimalkan Operasi Yustisi secara masif,” ungkapnya.
Kapolda menambahkan, mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama perpanjangan PPKM Mikro apabila ditemukan pelaku usaha melanggar protokol kesehatan akan berikan sanksi tegas.
“Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, kita harus bersama-sama menjaganya. Oleh karena itu ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Penulis : Annette Thresia Ginting
Sumber : waspada, antara