Menikah di KUA Jadi Trending Topik di Medsos

Menikah di KUA Jadi Trending Topik di Medsos
Menikah di KUA Jadi Trending Topik di Medsos

Menikah di KUA mendadak menjadi trending di beberapa sosial media seperti Twitter, TikTok dan Instagram. Hal ini bermula dari adanya foto sepasang suami istri dengan latar belakang pohon pisang yang tersebar di sosial media.

Dalam caption tersebut, kedua pasangan sejoli itu mengatakan baru saja selesai melakukan ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Aku nikah tahun 2021 gratis karena di KUA doang. Terus foto belakangnya pohon pisang Hahaha,” tulis akun @odongpejjj di laman Twitter.

Melihat hal itu, sontak saja postingan tersebut pun ramai di timpali oleh netizen yang memiliki pengalaman serupa. Mereka pun kemudian  membagikan foto-foto saat Nikah di KUA. Seperti misalnya akun @cellaiskandar. 

“Same energy???? aku juga team nikah di KUA hihi. Pertama kali memutuskan nikah di KUA, yg aku pikirin pertama kali adalah fotografernya harus ciamik” dengan membagikan potret di lapangan dan gang. 

Lalu ada pula akun lainnya yang berkomentar yakni @ichongjancong. 

“Ingin turut meramaikan thread ini. 2019 nikah di KUA trus pulangnya jajan batagor sama tempura ????” dengan potret lucu sederhana berkonsep kebaya putih sederhana dan kemeja putih dengan peci berpose sembari makan batagor di pinggir jalan. 

Menikah hanya di KUA dianggap menjadi pilihan rasional dan sederhana bagi banyak pasangan muda untuk memulai berjuang di kehidupan baru mereka. Selain dana yang dikeluarkan sedikit, langkah ini dipilih sebagai bagian untuk tidak memberatkan orang tua.

Kendati begitu, tidak semua masyarakat yang setuju dengan budaya menikah hanya di KUA tersebut. Masih banyak para orang tua yang mengharapkan pernikahan anak mereka sesuai dengan adat istiadat dan budaya. 

Menikah di KUA

Menikah di KUA dinilai sangat mudah dan sederhana. Bahkan tidak memerlukan biaya alias gratis apabila dilakukan pada hari kerja. Berbeda bila anda adakan di hari libur atau keluar dari KUA calon pengantin yang merogoh kocek sebesar Rp 600 ribu.

Jika sobat kover ingin mendaftarkan nikah secara daring, anda bisa mengunjungi situs https://simkah.kemenag.go.id/.

Kemudian, pastikan pasangan calon pengantin telah membuat surat rekomendasi nikah di KUA. Pada surat rekomendasi Nikah di KUA itu, akan ada nomor yang nantinya anda input ke dalam aplikasi Simkah sebelum mengisi data-data pribadi. 

Perlu sobat kover ketahui, syarat menikah di KUA menurut laman simkah.kemenag.go.id tercantum pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4.

Cara Mendaftar akun Simkah:

  • Akses laman simkah4.kemenag.go.id.
  • Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah anda daftarkan.
  • Masukkan kode OTP yang telah masuk ke email Anda. 
  • Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Cara daftar nikah secara daring usai memiliki akun Simkah:

  • Masuk ke akun Simkah yang telah anda daftarkan.
  • Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah.
  • Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
  • Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
  • Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
  • Unggah dan lengkapi dokumen yang di minta.
  • Masukkan nomor telepon dan alamat email.
  • Unggah foto.
  • Cetak bukti pendaftaran nikah.

Dokumen untuk daftar nikah di KUA:

  1. Mengurus surat pengantar nikah yang didapat dari dari Kelurahan/Desa.
  2. Surat Persetujuan Mempelai.
  3. Kemudian, Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun).
  4. Lalu, Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai).
  5. Selanjutnya, Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI).
  6. Ada juga Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati).
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun.
  • Istri Kurang dari 19 Tahun.
  • Izin Poligami.
Baca Juga:  Ini 5 Hal yang harus Dilakukan Saat Menjalankan Tradisi Bersih-bersih Sebelum Imlek