- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
- Fotocopy Identitas Diri (KTP).
- Setelah itu, Fotocopy Kartu Keluarga.
- Lalu, Fotocopy Akta Lahir.
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah di luar wilayah tempat tinggal).
- Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar.
- Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Inilah informasi tentang tren menikah di KUA yang menjadi trending topik di berbagai media sosial. Bagaimana sobat kover?. Apakah anda tertarik dengan tren tersebut?. Semoga artikel ini menambah wawasan anda ya.


