Mengulik Kondisi Wabah Covid-19 di Sumatera Utara

Indonesia sedang dalam masa darurat kesehatan sebagai akibat dari pandemi Covid-19. Di Sumatera Utara sendiri keresahan mulai melanda sebagian besar masyarakat, walau sebagian lain masih hidup seakan tak terusik oleh wabah ini.

Berbagai instansi telah merumahkan pegawai-pegawainya, sekolah-sekolah tutup, sebagian besar tempat-tempat ibadah tutup, shopping malls tutup, kegiatan-kegiatan yang mengundang keramaian dibatalkan dan bisnis semakin sepi. Tak satu pun yang berharap situasi ini berjalan lebih lama lagi, padahal posisi saat ini belum mendekati puncak covid-19 di Indonesia.

Kover berbincang dengan Dr. dr. Beni Satria, M.Kes, S.H, M.H (Kes), menolak disebut sebagai salah seorang pakar hukum kesehatan, namun adalah founder Achilles Health Law Indonesia (AHLI), seorang dosen magister hukum di beberapa universitas, pengurus Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, ketua MHKI Sumut bidang Hukum Rumah Sakit, dan segudang jabatan lain yang diduduki sembari memimpin Regina Maris Hospital sebagai direktur utama.

Keterbatasan fasilitas kesehatan di Sumatera Utara, keterbatasan Alat Pelindung Diri untuk tenaga medis, dan hasil swab test yang harus dikirim ke Jakarta, tentu adalah “PR” Gubernur Sumut. Namun dr. Beni menegaskan masyarakat punya peranan yang sangat besar, dan keberhasilan penanggulangan penularan Covid-19 terletak di social dan physical distancing setiap orang, karantina rumah bagi Orang Dalam Pemantauan, dan karantina rumah sakit bagi Pasien Dalam Pengawasan, yang mungkin bisa terkesan tidak tegas, namun sebenarnya sangat efektif.

Penegasan jaga jarak dan karantina rumah memang harus sejalan. Dr. Beni memaparkan bahwa Pemerintah Indonesia mengacu pada UU no. 14 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pada undang-undang tersebut tanggung jawab negara sekaligus kewajiban setiap warga untuk bersama-sama menanggulangi wabah penyakit menular telah jelas terurai, dan sudah bisa menjadi acuan bagi aparat polisi menindak warga yang melanggar aturan karantina.

Berikut Kovermagz lampirkan cuplikan video mengenai kondisi wabah Covid-19 di Sumatera Utara dengan Narasumber, dr. Beni Satria, M.Kes, S.H, M.H (Kes):  https://youtu.be/RBA0LXxgfic

Aturan karantina sendiri diatur di UU no. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bagian dari upaya itu adalah Gubernur telah mengaktifkan Rumah Sakit Evakuasi Covid-19 yakni RS GL Tobing dan RS Sari Mutiara. Menurut dr. Beni, masyarakat telah diberi informasi yang cukup dan pembinaan dari media, dari pemuka agama, dan sebagainya, hanya tinggal penegasan sanksi yang belum diberikan. Sebisanya, Gubernur Sumut ingin menghindari karantina wilayah, apalagi darurat sipil, untuk mencegah polemik baru dan kerusuhan yang berpotensi terjadi.

Penulis & Fotografer: Elsa Malona