Di bulan puasa saat ini, banyak orang yang bertanya-tanya perihal mencicipi makanan saat puasa bolehkah atau justru sebaliknya. Pasalnya, untuk mendapatkan rasa makanan yang lezat di lidah, tentulah makanan tersebut harus dicicipi terlebih dahulu. Namun alih-alih mencicipinya, kita juga tentu merasa khawatir kalau kalau puasa yang di jalani menjadi batal.
Hal itulah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di berbagai masyarakat. Bahkan, hingga sekarang, pertanyaan tersebut masih terus diperdebatkan.
Nah, lantas, apakah mencicipi makanan saat puasa di bolehkan?. Jika Anda penasaran, yuk, simak ulasannya berikut ini!
Menurut Kementerian Agama
Melansir dari laman resmi Kementerian Agama (RI), tertulis bahwa menurut para ulama, mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya boleh asalkan dilakukan karena ada kebutuhan. Seperti contohnya, ibu-ibu yang ingin memastikan rasa masakan untuk berbuka puasa keluarganya.
Namun, sebaliknya hukum mencicipi makanan saat berpuasa bisa menjadi makruh apabila mencicipi makanan tanpa ada tujuan atau alias iseng.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfah Al-Thullab berikut:
“Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggerokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu.”
Bagi siapapun juru masak, baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. Hal ini juga dijelaskan oleh Imam Al-Zayyadi, bahwa mengecap masakan tidaklah makruh.
Berdasarkan Hukum Islam
Selain itu, bila meninjau dari sisi hukum Islam lainnya mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan selama tidak menelan makanan tersebut. Artinya, Anda dapat mencicipi makanan atau minuman saat berbuka puasa, namun harus segera dikeluarkan dari mulut sebelum menelan.
Hukum ini berdasarkan pada hadits yang disampaikan oleh Abdullah bin Abbas, bahwa Rasulullah saw pernah mencicipi buah kurma saat berbuka, kemudian mengeluarkannya sebelum menelannya.
Selain itu, ada pula hadits lain yang mengatakan bahwa mencicipi makanan atau minuman saat puasa tidak membatalkan puasa asalkan tidak sengaja menelan. Namun, jika sengaja menelan makanan atau minuman saat berbuka puasa, maka puasa dianggap batal.
Berdasarkan sisi Keagamaan Lainnya
Di sisi yang sama, bila mengacu pada kitab Al-Sunan Al-Kubra. Imam Al-Baihaqi menyebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa beliau membolehkan seseorang mencicipi makanan selama makanan tersebut tidak sampai pada tenggorokannya.
Riwayat tersebut adalah sebagai berikut:
“Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan/memakan”. (Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304).
Cara Mencicipi Makanan agar Tak Membatalkan Puasa
Melansir dari detikHikmah dari buku Panduan Muslim Kaffah, cara mencicipi makanan agar tidak membatalkan puasa adalah dengan meletakkannya di ujung lidah, dan kemudian dirasakan lalu dikeluarkan atau dimuntahkan tanpa ditelan sedikit pun.
Jika seseorang tanpa sengaja menelan makanan yang dicicipinya, puasanya tetap sah dan tidak wajib diganti atau qadha. Hal ini sebagaimana pada keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat.