Melalui Surat Edaran Siaga Corona, Edy Rahmayadi Liburkan SMA Se-Sumut

Edy Rahmayadi, Gubernur Sumatera Utara menyerukan siaga Corona dan meliburkan SMA/SMK mulai 17 Maret hingga 3 April melalui surat edaran yang nantinya bakal dikirimkan kepada  seluruh pimpinan daerah di Sumatera Utara, seperti Wali kota dan Bupati.

Saat mengkonfirmasi Kabag Humas Iwan Siregar mengenai surat edaran Gubsu, Ia membenarkan adanya surat tersebut. Namun hanya saja ada kekeliruan dalam penulisan di surat tersebut, tertulis kewaspadaan seharusnya siaga.

“Ya Benar, Pak Gubsu sudah menyatakan hal itu. Semoga ini menjadi perhatian kita bersama,” pungkas Kabag Humas Iwan Siregar

 

 

Adapun beberapa point utama dalam surat edaran tersebut diantaranya, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara disepakati untuk belajar mandiri di rumah masing-masing melalui metode belajar jarak jauh bagi siswa kelas X dan XI SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta mulai tanggal 17 Maret s.d 03 April 2020.

Sedangkan siswa SMK negeri/swasta yang mengikuti Ujian Nasional  tetap dilanjutkan hingga 19 Maret. Begitupun dengan UN SMA/MA masih tetap dilaksanakan hingga jadwal yang ditentukan.Gubsu juga  menginstruksikan agar setiap sekolah menyediakan sarana  hand sanitzer, thermoscanner atau bentuk lain untuk pencegahan penularan Covid-19.

Lalu untuk Bupati dan Wali kota, Edy Rahmayadi berharap agar meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dengan melihat situasi dan kondisi di daerah wilayah kerja masing-masing. Serta menghimbau orang tua wali dan tenaga kependidikan agar mengurangi aktivitas di luar rumah dan mengindari kontak fisik dengan orang lain, seperti bersalaman, cium tangan dan berpelukan.

Disatu sisi, beredar juga surat pemberitahuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)  Republik Indonesia dengan tanda tangan langsung oleh Doni Monardo, selaku kepala BNPB terkait Status Keadaan pasca semakin merebaknya Covid-19 yang isinya berupa, menetapkan perpanjangan ptatus keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

Serta perpanjangan status keadan tertentu sebagaimana dimaksud dalam dictum Kesatu berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai tanggal 21 Mei 2020. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibenarkan pada Dana Siap pakai yang ada di BNPB.

Terakhir keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian  hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

Baca Juga:  8 Hewan Pengisap Darah Manusia, Waspada!

Penulis: Vicky Siregar

Fotografer: Humas Sumut