Kebijakan Hukum Terhadap Pinjaman Online

438

Pinjaman Online Ilegal 

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penindakan hukum terhadap pelaku 14 kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang tertangkap sejak 2018. Salah satu modus operandi yang digunakan yakni mencuri data peminjam untuk meminjam di aplikasi lain. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, mereka ditangkap karena melanggar regulasi. Salah satunya, termasuk dalam tindak kejahatan siber dan misinformasi yang diatur di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mengakses data pribadi peminjam berupa kontak di ponsel adalah cara mereka menjerat sang peminjam, ketika peminjam terlambat membayar, pelaku pinjol ilegal akan menagih pinjaman rekan atau keluarga peminjam yang tertera di kontak ponsel. Polri juga mencatat, pelaku pinjol ilegal melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, penyelenggara pinjaman online ilegal tidak mencantumkan kontak dan lokasi kantor. Modus lainnya, tidak menghapus data pribadi peminjam meski sudah melunasi kredit. Pelaku pinjol ilegal beralasan sistem terganggu.

Terakhir, pelaku pinjaman online ilegal memakai data KTP peminjam untuk melakukan pinjaman di aplikasi lain. Satgas Waspada Investasi (SWI) pun memblokir 3.193 pinjol ilegal sejak 2018 hingga Juni. Rinciannya dapat dilihat pada Databoks berikut:

Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan aktivitas 3.193 fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Rinciannya, sebanyak 404 platform pinjol ilegal disetop pada 2018. Angkanya kemudian meningkat hingga 1.493 platform pada 2019.

Baca Juga:  Langka! Jonatan Christie Sabet Juara Badminton Asia Championship 2024

Kabar terbaru datang dari pernyataan secara virtual Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM).

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan kemajuan sektor teknologi finansial (tekfin) terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online, merupakan suatu hal yang membanggakan.

 

 

 

 

 

“Namun kita tetap harus berhati-hati karena sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal,” ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal. OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.


Warning: A non-numeric value encountered in /home/kovermag/public_html/wp-content/themes/Newspaper/includes/wp_booster/td_block.php on line 353