Ini 16 Produk Kosmetik Yang Ditarik BPOM RI Cek Daftarnya!

Baru-baru ini, telah tersiar kabar menggemparkan di media sosial. Bagaimana tidak? Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menarik 16 produk kosmetik lantaran menyalahi aturan. Sederet produk tersebut didaftarkan sebagai produk kosmetik, tetapi justru digunakan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle. 

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” beber Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Senin (11/11/2024).

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan bagian luar atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.

16 Produk Kosmetik yang Menyalahi Aturan

Adapun daftar produk kosmetik yang menyalahi aturan untuk digunakan selayaknya obat adalah sebagai berikut:

  • PDRN.S by Bellavita, PT Haju Medical Indonesia, Jakarta Contackorea Inc, Korea Selatan. Dengan nomor izin edar (NA26190105688).
  • Sappire PDRN, Dermakor Co.,Ltd, Korea Selatan. Dengan nomor izin edar (NA26232000051).
  • Ribeskin Superficial Pink Aging, JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan. Dengan nomor izin edar (NA26222000051).
  • Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja, Athena. Dengan nomor izin edar (NA18210109716).
  • Mesologica MD Celluli, PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Dengan nomor izin edar (NA26200100174).
  • Mesologica MD Celluli-D, PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Dengan nomor izin edar (NA26230100285).
  • Mesologica MD Hair Crum Powder, PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta/Caregen.,Co.Ltd, Korea Selatan. Dengan nomor izin edar (NA26201000075).
  • Mesologica MD Exomatrix, PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Dengan nomor izin edar (NA26231900053).
  • Sappire Aqua Drop, PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Dermakor, Korea Selatan. Dengan nomor izin edar (NA26230100755).
  • Curenex Lipo, PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Ceusbio Co., Ltd, Korea Selatan. Dengan nomor izin edar (NA26230100573).
  • Lipo Lab PPC Solution, PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Z-Costech Co., Korea Selatan. Dengan nomor izin edar (NA26230100494).
  • MCCM Deoxycholic, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Dengan nomor izin edar (NC47180102130).
  • MCCM Organic Silicon, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Dengan nomor izin edar (NC47180102124).
  • MCCM Cellulite Cocktails, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Dengan nomor izin edar (NC47230100075).
  • MCCM Hyaluronic Acid 1%, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Dengan nomor izin edar (NC47202000008).
  • MCCM Vitamin C, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Dengan nomor izin edar (NC47192000048).

Risiko dan Ciri Produk Kosmetik yang Disalahgunakan Jadi Obat

Melansir dari sumber terpercaya, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyampaikan, produk yang digunakan dengan cara injeksi harus steril dan dilakukan oleh tenaga medis. Injeksi yang dilakukan dengan produk yang tidak sesuai dan bukan diaplikasikan oleh tenaga medis bisa berisiko pada kesehatan, seperti: 

  • Reaksi alergi
  • Infeksi
  • Kerusakan jaringan kulit
  • Efek samping sistematik

Kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum bisa digunakan oleh siapapun, tanpa bantuan tenaga medis, dan tidak memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis. Karena itu, meski produk kosmetik di atas sudah terdaftar, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

“Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” jelas Taruna.

Sobat kover pun bisa mengenali produk kosmetik yang diaplikasikan selayaknya obat. Ciri produknya adalah memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik. Namun, pada penandaan atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.

Saat ini, BPOM telah memberikan sanksi administratif dengan pencabutan nomor izin edar pada 16 produk kosmetik ini dan memerintahkan kepada pemilik untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.