Hore! Golden Visa Indonesia Resmi Diluncurkan, Apa Itu?

Baru-baru ini, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah resmi meluncurkan Golden Visa Indonesia di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Ini merupakan sebuah layanan yang memberikan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) selama 5-10 tahun dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah tertentu. Adapun tujuan dari golden visa itu sendiri ialah demi  mempermudah proses izin tinggal bagi para investor asing serta entitas global lain yang ingin berkontribusi di Indonesia.

Bisa dibilang, pemilik Golden Visa Indonesia mirip dengan pemilik Green Card di Amerika Serikat. Dilansir Hops.ID dari uscis.gov, green card Amerika adalah Kartu Penduduk Tetap yang memungkinkan warga untuk tinggal dan bekerja secara permanen di Amerika Serikat. 

Presiden Joko Widodo mengungkapkan Indonesia merupakan negara yang sangat menjanjikan untuk investasi. Hal tersebut bukanlah tanpa alasan, mengingat Indonesia memiliki berbagai potensi seperti pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, demografi yang bagus dan sumber daya alam yang melimpah.

Hal tersebutlah yang kemudian menjadi latarbelakang dari keputusan pemerintah untuk meluncurkan Golden Visa, yang menurut Jokowi, akan memudahkan warga negara asing (WNA) berinvestasi dan berkarya di tanah air. Namun Jokowi menekankan, bahwa pemberian Golden Visa ini harus melalui seleksi yang sangat ketat. Dengan demikian, Golden Visa akan menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay. 

“Saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah. Artinya, seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bisa menjadi negara tujuan global talents untuk berkarya. 

Semua itu akan memberi multiplier effect besar untuk negara. Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM dan lain-lain. Oleh sebab itu hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita, Indonesia. Sampai hari ini tadi saya tanyakan kepada Dirjen Imigrasi yang daftar [Golden Visa] sudah 300, saya kaget juga, banyak sekali,” ujar Presiden Joko Widodo.

“Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar diseleksi,” lanjutnya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengatakan, Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta dunia, serta Diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta membangun Indonesia. Implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan Investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia,” tutur Menkumham.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo juga menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada WN asal Korea Selatan Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong. Jokowi menilai, STY berhak mendapatkan fasilitas Golden Visa karena sudah memberikan kontribusi bagi Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjabarkan, pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama (hingga 10 tahun), akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi. 

Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia. Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa (yakni investor perorangan/investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak). 

Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.

“Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai 2 triliun rupiah,” ungkap Silmy.

Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 40 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 81 miliar).

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan lebih kurang 300 Golden Visa dengan nilai investasi sekitar Rp2 triliun.

“300, sudah kita terbitkan. Kalau yang mendapatkan visa itu perorangan cuma pintunya yang mendaftar adalah orang atau perusahaan. 300 orang yang sudah mendapatkan Golden Visa, sudah mendaftar, sudah di seleksi itu orangnya, bukan perusahaannya,” ungkap Silmy.

Pihaknya menargetkan Golden Visa ini akan diberikan pada 1.000 orang sampai akhir tahun 2024. Angka ini, diakuinya, memang masih kecil karena sesuai arahan Presiden Jokowi tentang perlunya seleksi ketat. Tak hanya itu, ada juga 10 negara prioritas yang warganya bisa mendapatkan Golden Visa Republik Indonesia (RI). Hal tersebut diungkap Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim.

“Saya realistis dari 10 besar negara yang ada invest datanya di BKPM karena kan kita selalu kerja sama dengan Menko Marves dan Kementerian Investasi, dasar negaranya adalah Singapura, Jepang, China, Korea, Belanda, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, Uni Emirat Arab,” kata Silmy kepada wartawan di hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada Kamis, 25 Juli 2024.

Perlu diketahui, Peraturan perundang-undangan mengenai golden visa Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Baca Juga:  7 Negara Tanpa Malam, Matahari Tak Pernah Tenggelam!