Fakta-Fakta Robot Trading yang Wajib diketahui

Bisnis trading belakangan ini menjadi salah satu kegiatan yang begitu populer, pasalnya masa pandemi berdampak pada mobilitas masyarakat yang semakin gencar dalam penggunaan teknologi digital.

Robot trading atau automated trading system merupakan sebuah sistem perdagangan otomatis, bisa disebut juga sebagai sistem perdagangan mekanis, perdagangan algoritma, yang memungkinkan trader menetapkan aturan khusus untuk masuk dan keluar perdagangan yang setelah diprogram bisa dieksekusi secara otomatis melalui komputer.

Teknologi yang semakin hari kian berkembang membuat aktivitas trading bisa dilakukan melalui robot trading. Investasi dengan menggunakan robot trading kini semakin marak. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang terjebak pada investasi robot trading bodong yang pada akhirnya malah mendapat kerugian.

Secara singkat robot trading merupakan algoritma indikator yang diprogram untuk membantu menganalisis pasar secara teknikal atau grafik. Artinya, robot trading sebatas tools yang membantu para trader.

Kover Magazine telah merangkum 3 fakta tentang robot trading yang wajib diketahui oleh sobat Kover:

Baca Juga:  Ini Produk yang Sudah Tak Lagi Diproduksi Apple Meski Laku di Pasaran, Apa Saja Itu?

1. Belum ada aturan jelasĀ 

Perkembangan teknologi yang semakin mutakhir sebenarnya membuka peluang bahwa robot trading cenderung menjadi pilihan yang baik untuk masa depan investasi. Namun, di Indonesia yang faktanya literasi keuangan masyarakatnya rendah, keberadaan robot trading justru salah penempatan. Robot yang seharusnya membantu aktivitas jual beli instrumen keuangan malah jadi senjata pancingan para penipu untuk menjarah uang nasabah.

Faktanya secara legalitas, saat ini di Indonesia robot trading belum memiliki aturan yang jelas. Kebanyakan robot trading yang beroperasi, adalah robot trading untuk emas, forex, dan kripto.

Hingga saat ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang mengatur regulasi sambil mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Pasalnya, banyak pihak tidak bertanggungjawab yang menyalahgunakan izin lain. Sebagai contoh seperti mengambil izin MLM lewat AP2LI. Padahal transaksi forex maupun kripto berada di bawah kewenangan Bappebti.