
Adakah diantara anda yang masih menyimpan atau mengoleksi pecahan uang rupiah jaman dulu? Jika iya, segera lakukan penukaran. Pasalnya, ada beberapa daftar uang rupiah yang sudah tidak berlaku lagi sehingga Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang rupiah yang telah ditarik dari peredaran itu.
Kendati demikian, konon penukaran uang tersebut hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan berlaku. Lebih lanjut melalui keterangan resminya, Erwin Haryono selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI menjelaskan bahwa proses penukaran dapat dilakukan di seluruh bank umum maupun kantor perwakilan BI di berbagai daerah. Setelah batas waktu tersebut berakhir, uang yang dicabut tidak lagi dapat ditukarkan.
Perlu diketahui, penukaran uang kertas yang sudah lusuh, cacat, atau rusak dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Sementara untuk uang logam berlaku dua aturan utama yaitu:
- Pertama, apabila ukuran fisik koin masih lebih dari setengah bentuk aslinya dan ciri keasliannya tetap dapat dikenali, maka uang tersebut bisa ditukar dengan nilai nominal yang sama.
- Kedua, jika kondisi fisiknya tinggal setengah atau bahkan kurang dari ukuran asli, maka uang logam tersebut tidak dapat ditukarkan.
Maka dari itulah, BI mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa simpanan uang lama, baik kertas maupun logam, agar tidak kehilangan nilai tukarnya. Perhatikan pula dengan seksama tanggal pencabutan serta batas waktu penukaran setiap pecahan rupiah.
Jika melewati tenggat yang telah ditetapkan, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Adapun sejumlah pecahan uang kertas yang telah resmi ditarik dari peredaran antara lain:
Uang Kertas
Rp 100 (Tahun Emisi 1984)
Pencabutan: 25 September 1995
Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, KPw BI DN hingga 24 September 1998
Rp 10.000 (Tahun Emisi 1985)
Pencabutan: 25 September 1995
Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, KPw BI DN hingga 24 September 1998
Rp 5.000 (Tahun Emisi 1986)
Pencabutan: 25 September 1995
Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, KPw BI DN hingga 24 September 1998
Rp 1.000 (Tahun Emisi 1987)
Pencabutan: 25 September 1995
Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, KPw BI DN hingga 24 September 1998
Rp 500 (Tahun Emisi 1988)
Pencabutan: 25 September 1995
Penukaran: KPBI Jakarta hingga 24 September 2028, KPw BI DN hingga 24 September 1998
Rp 0,05 – Rp 0,50 (Seri Dwikora, Tahun Edar 1964)
Pencabutan: 15 November 1996
Penukaran: hingga 14 November 2029
Uang Logam
Rp 2 (Tahun Emisi 1970)
Pencabutan: 15 November 1996
Penukaran: hingga 14 November 2029
Rp 10 (Tahun Emisi 1971, 1974, 1979)
Pencabutan: 15 November 1996
Penukaran: hingga 14 November 2029
Rp 500 (Tahun Emisi 1991)
Pencabutan: 1 Desember 2023
Penukaran: hingga 1 Desember 2033
Rp 500 (Tahun Emisi 1997)
Pencabutan: 1 Desember 2023
Penukaran: hingga 1 Desember 2033
Rp 1.000 (Tahun Emisi 1993)
Pencabutan: 1 Desember 2023
Penukaran: hingga 1 Desember 2033
Uang Rupiah Khusus (URK)
Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Tahun Emisi 1970)
Pecahan Rp 200, Rp 250, Rp 500, Rp 750, Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 25.000
Pencabutan: 30 Agustus 2021
Penukaran: hingga 29 Agustus 2031
Seri Cagar Alam (Tahun Emisi 1974 & 1987)
Pecahan Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 100.000, Rp 200.000
Pencabutan: 30 Agustus 2021
Penukaran: hingga 29 Agustus 2031
Seri Save The Children (Tahun Emisi 1990)
Pecahan Rp 10.000 & Rp 200.000
Pencabutan: 30 Agustus 2021
Penukaran: hingga 29 Agustus 2031
Seri Perjuangan Angkatan ’45 (Tahun Emisi 1990)
Pecahan Rp 125.000, Rp 250.000, Rp 750.000
Pencabutan: 30 Agustus 2021
Penukaran: hingga 29 Agustus 2031
Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Tahun Emisi 1995)
Pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi) & Rp 850.000 (Seri Presiden RI)
Pencabutan: 30 Agustus 2022
Penukaran: hingga 30 Agustus 2032
Seri For The Children of The World (Tahun Emisi 1999)
Pecahan Rp 10.000 & Rp 150.000
Pencabutan: 31 Januari 2025
Penukaran: hingga 31 Januari 2035
Nah, itulah sekilas informasi tentang daftar pecahan uang rupiah yang sudah tidak berlaku lagi. Jika anda memilikinya ada baiknya segera ditukarkan mengingat nantinya uang tersebut tidak akan berlaku lagi dan bila melewati tenggat waktu tidak bisa ditukar. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan anda ya.


