Apakah ada diantara sobat kover yang ingin melamar sebagai CPNS 2024? Jika iya, anda harus teliti dan cermat dalam mengikuti tahapan seleksinya. Pasalnya, untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 atau keperluan administrasi lainnya diketahui terdapat beberapa persyaratan yang harus anda penuhi loh. Salah satunya ialah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sebelumnya yang dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Melansir dari situs resmi SKCK Polri, cara membuat SKCK pun kini semakin mudah. Anda dapat melakukannya dengan cara mendatangi langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir pembuatan SKCK.
Cara lainnya, anda pun kini bisa mendaftar secara online di aplikasi Super Apps Presisi yang dapat kalian unduh di App Store atau Google Play Store. Nah jika masih bingung tentang tata caranya, berikut ini tim kovermagz akan membagikan langkah-langkah dan syarat pembuatan SKCK secara online. Simak selengkapnya disini!
Cara Membuat SKCK Online dari HP
Adapun cara membuat SKCK Online dari HP, yaitu:
- Unduh Aplikasi Super Apps Presisi dari App Store atau Google Play Store.
- Daftar Akun dengan mengisi data yang diperlukan, seperti foto KTP, foto wajah dari beberapa sisi, dan NPWP (jika ada).
- Setelah mendaftar, pada halaman beranda, pilih menu “SKCK” dan klik “Ajukan SKCK.”
- Isi Data yang Diperlukan sesuai dengan ketentuan, termasuk keperluan dan alamat sesuai KTP.
- Pilih Metode Pembayaran melalui BRI Virtual Account. Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.
- Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.
- Cetak Bukti Pendaftaran dan Pembayaran yang dikirimkan melalui email.
- Bawa Berkas Pendaftaran dan Barcode ke kantor polisi sesuai tingkat (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) untuk mencetak SKCK.
Biaya Pembuatan SKCK
Setelah mengisi seluruh syarat membuat SKCK dan mengunggah dokumen, maka pemohon akan menerima kode untuk biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran sesuai biaya pembuatan SKCK.
Biaya pembuatan SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sedangkan pembuatan SKCK WNA akan dikenakan tarif Rp 60.000. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang kemudian harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.
Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk CPNS Offline
Selain online, pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline di kantor polisi terdekat. Namun, jika anda ingin melakukannya secara offline, terdapat perbedaan persyaratan dokumen di masing-masing tingkat kewenangan. Dokumen yang disyaratkan berbeda untuk tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Agar lebih jelasnya, berikut ini kami informasikan.
Syarat Membuat SKCK untuk CPNS di Mabes Polri:
Pembuatan SKCK di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bisa untuk warga negara Indonesia dan asing. Berikut syaratnya yang dilansir dari aplikasi POLRI Super App:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, rampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Membuat SKCK untuk CPNS di Polres:
Membuat SKCK di Kepolisian Resor (Polres) juga dikhususkan untuk WNI. Berikut syaratnya:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Membuat SKCK di Polsek terdekat:
- Fotokopi KTP dan tunjukkan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain jika belum memiliki KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah (berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan bagi yang berjilbab, wajah harus tampak sepenuhnya).
- BPJS Kesehatan.
Syarat Membuat SKCK untuk CPNS di Polda
Membuat SKCK di Kepolisian Daerah (Polda) hanya untuk warga negara Indonesia saja. Berikut syaratnya:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.