Bank Indonesia (BI) mengumumkan, saat ini kerja sama penggunaan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS) dengan negara mitra, sudah bisa ditransaksikan untuk perdagangan jasa.
Sederhananya, dengan adanya LCS, negara mitra Indonesia yang sudah terjalin kerja sama yang tidak perlu lagi bergantung pada dolar Amerika Serikat (AS). Saat ini, Indonesia sudah menjalin kerja sama LCS dengan Malaysia, Thailand, Jepang, dan China. Namun, transaksi ini baru diterapkan oleh Thailand dan Malaysia saja.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Departemen Internasional BI Doddy Zulverdi dalam video conference, Rabu (8/9/2021).
“(LCS) Sudah bisa digunakan untuk transaksi ritel di sektor pariwisata. Ini berkaitan dengan jasa, dan sudah diterapkan di Thailand dan Malaysia,” ujarnya. Dengan LCS ini transaksi perdagangan bilateral, investasi langsung sampai turis dari negara-negara tersebut bisa menggunakan mata uang lokal jika berwisata di negara itu.”
Misalnya turis asal Indonesia yang berwisata ke Thailand, bisa menggunakan rupiah untuk berbelanja di negara tersebut,” sambung Doddy.
Doddy mencontohkan, jika dulu wisatawan Indonesia belanja di Malaysia, maka tagihan yang masuk akan menggunakan mata uang lokal Malaysia, dikonversikan ke dolar AS baru konversi ke Rupiah.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, turis Indonesia tidak perlu repot lagi menukarkan uang atau mengambil uang di ATM bank-bank Thailand.
Bagaimana ya caranya? Caranya dengan menggunakan QRIS atau QR yang sudah lintas batas negara yang sudah disediakan di toko-toko di negara tersebut.
“Nah dengan adanya QRIS antar negara itu, kalau belanja apa-apa di sini pakai handphone tinggal ditempelin, mau kemana ke Thailand udah engga usah tukar uang tinggal ditempelin,” kata dia, seperti dilansir Kover.
“Tagihan kartu kredit langsung saja konversi ke ringgit Malaysia, di Thailand juga langsung konversikan ke baht Thailand, begitupun sebaliknya,” tambah Doddy.
Sebagai gambaran, BI mendefinisikan LCS framework adalah penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang masing-masing negara di mana settlement transaksinya dilakukan di dalam yurisdiksi wilayah negara masing-masing.
Transaksi yang bisa digunakan melalui LCS ini diantaranya adalah transaksi investasi, pembayaran dividen, serta remitansi yang terkait dengan tenaga kerja asing.
Source : DetikFinance, FokusJabar, The Finery Report