
Kabar membanggakan kembali datang untuk Indonesia. Pasalnya, Bahasa Indonesia berhasil diakui sebagai bahasa resmi dalam Konferensi Umum UNESCO. Resolusi 42 C/28 yang menerima keputusan tersebut secara bulat diadopsi dalam pertemuan penuh Konferensi Umum ke-42 UNESCO pada tanggal 20 November 2023 di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.
Dengan disetujuinya usulan itu, sekarang terdapat 10 bahasa resmi Sidang Umum UNESCO yang terdiri atas enam bahasa PBB, yaitu bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia.
“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928,” kata Delegasi Tetap RI untuk UNESCO sekaligus Duta Besar RI untuk Perancis, Mohamad Oemar, dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Selasa (21/11/2023).
Ia juga menyampaikan bahwa bahasa Indonesia dengan lebih dari 275 juta penutur telah melanglang dunia. Kurikulum bahasa Indonesia masuk di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini. Bahasa Indonesia pun mempunyai peran sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia.
Melalui penetapan ini, bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Berikut informasi selengkapnya.
Awal Pengusulan Bahasa Indonesia Jadi Bahasa UNESCO
Pemerintah Indonesia sebelumnya mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada General Conferense (Sidang Umum) UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang berbunyi, “Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.”
Usulan ini juga merupakan upaya de jure (berdasarkan hukum) agar bahasa Indonesia mendapatkan status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto (berdasarkan fakta), pemerintah Indonesia telah membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
Tujuan Penetapan
Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO ini dapat meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia, sekaligus bagian dari upaya global untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
“Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia,” tutur Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis-Andorra-Monako, Mohamad Oemar.
Jokowi Bangga Bahasa Indonesia Jadi Bahasa UNESCO
Bahasa Indonesia ditetapkan menjadi bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum UNESCO. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut hal ini sebagai kebanggaan bagi segenap bangsa.
“Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung Senin 20 November pagi, telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut,” kata Jokowi dalam keterangan yang diunggah di akun Twitternya, Selasa (21/11/2023).
“Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul ‘Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO’,” ujarnya.
“Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis,” lanjut Jokowi.