
Kebanyakan orang sering bertanya-tanya, mengenai apakah aset investasi saham dapat di wariskan kepada anak cucu atau tidak. Mengingat saham yang anda investasikan merupakan sebuah aset, sehingga rasanya tidak mustahil untuk mewariskannya pada anak cucu.
Nah, supaya rasa penasaran Anda tentang hal ini berkurang, dalam artikel ini Tim Kovermagz akan membahasnya untuk anda. Kami juga akan mengupas mengenai apa saja investasi saham yang dapat diwariskan. Simak pembahasannya!
Apa Itu Saham Yang Di wariskan?
Saham yang anda wariskan atau inherited stock merupakan saham yang di miliki oleh seorang individu melalui proses pewarisan, di mana pemilik awal dari saham tersebut sudah meninggal dunia.
Aturan mengenai pewarisan saham ke ahli waris ini sendiri tertuang pada pasal 833 KUH Perdata yang berbunyi, ‘Ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si meninggal.’ Maknanya, saham yang di miliki oleh orang tua juga akan menjadi hak milik anak atau ahli waris yang dimilikinya.
Ketentuan Pewarisan Hak Atas Saham
Alih-alih dapat anda wariskan, ada beberapa ketentuan yang harus anda penuhi terlebih dahulu sebelum saham tersebut anda wariskan kepada ahli waris. Jika sebaliknya, maka kemungkinan saham untuk anda wariskan tersebut bisa tertutup. Ketentuan mengenai pewarisan saham terdapat pada Pasal 57 UUPT yang berisi aturan sebagai berikut.
Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
- Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya.
- Selanjutnya, Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau.
- Lalu, Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Persyaratan sebagaimana yang termaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham di sebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.
Prosedur Pemindahan Hak Atas Saham pada Ahli Waris
Selain terdapat ketentuan ketentuan pewarisan hak atas saham, ada pula prosedur mewariskan saham ke ahli waris. Ini bukanlah merupakan suatu hal yang mudah untuk dilakukan oleh siapa saja.
Ada beberapa tahapan yang harus anda lalui, hingga akhirnya saham yang sebelumnya milik pewaris yang sudah meninggal, bisa menjadi milik ahli waris. Berikut ini tahapan dalam prosedur pemindahan hak atas saham pada ahli waris tersebut.
- Pertama, di sepakati salah satu ahli waris sebagai wakil dari pemegang saham.
- Selanjutnya, melakukan penyusunan akta pemindahan hak atau bukti-bukti sebagai ahli waris.
- Kemudian, siapkan dokumen-dokumen yang di perlukan untuk pemindahan hak atas saham tersebut kepada perseroan.
- Lalu, direksi akan mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus.
- Terakhir, direksi akan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM untuk anda catat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
Dengan begitu, barulah aset investasi saham yang anda wariskan dapat menjadi miliki ahli waris.
Saham yang dapat Anda Wariskan
Setelah sobat kover mengetahui bahwa saham dapat anda wariskan ke anak cucu, anda juga harus mengetahui apa saja jenis saham yang dapat anda wariskan tersebut.
Sekiranya, terdapat 3 jenis saham yang bisa di pemilik saham wariskan yakni saham tertutup, saham terbuka, dan common stock. Simak penjelasannya di bawah ini.
-
Saham Tertutup
Pertama ada saham tertutup. Saham ini merujuk pada saham yang tidak bisa anda perdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal ini karena saham tersebut belum melakukan IPO alias Initial Public Offering. Saham ini terbilang khusus, karena hanya orang-orang yang memiliki hubungan internal dengan perusahaan yang bisa mendapatkan dan membelinya.
-
Saham Terbuka
Berbanding terbalik dengan saham tertutup, saham terbuka justru merupakan saham yang sudah dapat anda perdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham ini sudah menyatakan IPO, sehingga sifatnya sudah terbuka bagi publik dan siapa saja bisa membelinya. Ahli waris juga akan mendapat warisan saham ini dengan adanya izin dari pemilik sebelumnya dan pemegang saham lainnya.
-
Common Stock
Terakhir, ada common stock. Ini merupakan tipe saham yang mana seseorang memiliki kepemilikan atas suatu perusahaan. Kepemilikan common stock sendiri harus berdasarkan rekomendasi terlebih dahulu. Meskipun dapat anda wariskan pada orang yang tidak ada hubungannya dengan pemegang saham, namun penerima warisan common stock harus tetap mendapat rekomendasi.
Inilah ketiga saham yang dapat anda wariskan kepada ahli waris seperti anak, cucu dan sebagainya.