
Siapa bilang puasa ramadhan hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, nyatanya hal ini juga berkaitan dengan perjalanan spiritual untuk membersihkan hati sekaligus mendekatkan diri kepada Allah Swt loh.
Maka dari itu, demi mendapatkan puasa yang sah, makanan dan minuman bukanlah satu-satunya hal yang harus dihindari dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Ada beberapa hal yang mungkin terlihat sepele namun dapat menggugurkan puasa tanpa disadari. Nah, lantas apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa? Melansir dari berbagai sumber, berikut kami paparkan untuk anda.
Menelan Ludah yang Bercampur Sisa Makanan
Meskipun menelan air ludah saat puasa tidak dianggap membatalkan puasa, namun menelan ludah yang bercampur sisa makanan sebaiknya dihindari karena dapat membatalkan puasa. Puasa dapat batal apabila dengan sengaja menelan sisa makanan berukuran cukup besar, bisa dipisahkan, dan disadari keberadaannya. Namun, jika sisa makanan terlalu kecil (kurang dari satu biji nasi) dan tertelan tanpa sengaja, maka dianggap tidak menggugurkan puasa.
Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk berkumur dan membersihkan sela-sela gigi setelah santap sahur agar tidak ada sisa makanan yang tertinggal di mulut.
Menelan Dahak
Ketika sedang sakit, batuk dapat mengeluarkan dahak dan cairan sekresi lainnya yang dapat membantu membersihkan saluran pernapasan. Namun, saat sedang berpuasa sebaiknya kamu berhati-hati karena menelannya bisa membuat batal puasa.
Dahak yang sudah mencapai batas luar tenggorokan atau di rongga mulut, lalu ditelan kembali dengan sengaja, maka bisa membatalkan puasa. Namun, jika dahak masih tertahan di tenggorokan bagian dalam dan tertelan tanpa sengaja, maka puasamu dianggap tidak batal. Selain itu, dahak sebaiknya dibuang dan tidak ditelan karena berisiko bagi kesehatan.
Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh
Seseorang yang memasukkan suatu benda atau cairan ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, telinga, kemaluan, atau dubur, secara sengaja maka dapat membatalkan ibadah puasanya. Meskipun hal tersebut berkaitan dengan metode pengobatan. Misalnya, orang yang mengalami demam tinggi, yang menyebabkan harus dimasukkan obat melalui duburnya, maka saat itu pula puasanya akan batal.
Menghirup Inhaler Asma
Ada dua pendapat berbeda mengenai menghirup inhaler asma atau uap paru-paru. Sebagian ulama menganggap inhaler asma (ventolin) dapat membatalkan puasa karena masuknya partikel zat ke tubuh. Sementara itu, ulama lain membolehkan menghirup inhaler karena dianggap darurat kesehatan dan obatnya hanya sampai saluran pernapasan, bukan lambung.
Merokok
Selain berstatus haram, merokok pada siang hari saat Ramadan dianggap dapat membatalkan puasa karena asap rokok masuk ke dalam tubuh. Asap rokok dianggap mengandung zat (‘ain) yang masuk ke dalam paru-paru secara disengaja, sehingga disamakan dengan makan atau minum.
Selain itu, beberapa jenis rokok juga memiliki perasa manis di bagian ujungnya sehingga bisa tercecap dan tertelan dalam mulut. Begitu pula dengan rokok elektrik atau vape, yang sama-sama dapat membatalkan puasa.
Suntik
Sama halnya dengan menghirup inhaler, menggunakan jarum suntuk juga memiliki dua pendapat berbeda dari para ulama. Suntik dianggap tidak membatalkan puasa jika tujuannya untuk pengobatan seperti vaksin, insulin, obat bius, atau suntik KB. Sementara, suntik bisa dianggap membatalkan puasa jika berisi cairan nutrisi, suplemen, atau infus yang berfungsi menggantikan makanan atau memberi energi bagi tubuh.
Menelan Darah
Sengaja menelan darah yang keluar dari gusi atau lidah karena terluka atau tidak sengaja tergigit termasuk dalam perbuatan yang membatalkan puasa. Itu karena darah bukanlah sesuatu yang lazim dikonsumsi, dan menelannya dianggap sebagai memasukkan zat ke dalam tubuh.
Mengeluarkan Air Mani
Pada dasarnya, hukum keluar air mani saat puasa terbagi menjadi dua bagian. Adapun mengeluarkan air mani dengan sengaja seperti masturbasi/onani atau melalui sentuhan/rangsangan pada siang hari Ramadan, maka dianggap membatalkan puasa dan wajib mengganti puasa tersebut. Sementara itu, jika air mani keluar karena mimpi basah yang tanpa sengaja atau di luar kendali, maka puasa dianggap tidak batal dan sah, namun harus segera mandi wajib sebelum salat.
Muntah dengan Sengaja
Saat perut kosong karena berpuasa, terkadang muncul perasaan mual dan ingin muntah. Apalagi jika kamu memiliki penyakit magh atau asam lambung, maka muntah tersebut dianggap tidak sengaja dan tidak membatalkan puasa. Asalkan, muntahan tidak tertelan kembali ke dalam tenggorokan. Namun, muntah yang disengaja, misalnya, karena memasukkan jari ke tenggorokan, hukumnya membatalkan puasa dan wajib diganti.


