Menko PMK Muhadjir Effendy – Cuti Bersama 2021 Kembali diubah

 

Menko PMK Muhadjir Effendy mengubah hari libur nasional Maulid Nabi dan Tahun Baru Islam serta meniadakan cuti bersama 24 Desember guna menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi virus corona (Rusman – Biro Setpres)

Medan, KoverMagz – Pemerintah pusat memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu cuti bersama guna menekan mobilitas masyarakat demi penanggulangan virus corona (Covid-19) yang lebih optimal.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2021 melalui SKB 3 Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Beleid itu ditandatangani pada 22 Februari 2021 lalu

Hari libur nasional kini diubah kembali yakni Tahun Baru Islam, yang mulanya jatuh pada Selasa, 10 Agustus diganti menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kemudian hari libur nasional Maulid Nabi yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Sementara cuti bersama yang ditiadakan pemerintah yakni pada Jumat, 24 Desember 2021 atau jelang peringatan Natal yang jatuh pada Sabtu, 25 Desember

“Maka pemerintah memutuskan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Jumat (18/6).

“Libur cuti bersama natal pada 24 Desember ditiadakan,” kata Muhadjir.

Penetapan ini dilakukan setelah Kemenko PMK menggelar rapat bersama tiga Kementerian terkait yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Coumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Sebagai informasi sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan warga libur panjang perayaan Idul Adha 2021 mendatang. Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengaku khawatir, libur panjang Idul Adha kembali memicu lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi pascalibur Lebaran 2021 saat ini.

“Sebelumnya atau saat PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) mikro diberlakukan, keterisian rumah sakit hanya 29 persen. Pascalibur Lebaran, tingkat keterisian rumah sakit karena pasien Covid-19 meningkat hingga 75 persen,” ungkap Kang Emil seusai rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Jabar di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin 15 Juni 2021.

Penulis : Annette Thresia Ginting

Sumber : Berbagai sumber