4. Terdaftar di KSEI sebagai identitas investor
Dalam melakukan investasi yang dilegalkan oleh pemerintah, tentu kita sebagai calon investor harus terdaftar di KSEI. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, disebutkan bahwa PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Dibentuknya KSEI merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi dengan kewajiban atas kepemilikan Single Investor Identification (SID). SID merupakan identitas pribadi untuk investor berupa kode tunggal atau khusus yang diterbitkan oleh KSEI. SID berguna dalam memudahkan proses identifikasi investor sekaligus berbagai pengembangan pasar modal lainnya, termasuk fasilitas AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas).
5. Transfer dana investasi melalui RDN
Kegiatan investasi tidak akan lepas pada hal yang berkaitan dengan transfer dana untuk melakukan transaksi Efek. Cara transfer dana untuk investasi yang benar dan dilegalkan oleh pemerintah ialah menggunakan Rekening Dana Nasabah (RDN).
Rekening Dana Nasabah (RDN) atau disebut juga Rekening Dana Investor (RDI) merupakan rekening yang wajib dimiliki oleh nasabah perorangan maupun badan usaha guna melakukan transaksi Efek di pasar modal. Untuk membuat RDN, kita diharuskan mendaftar di suatu perusahaan Sekuritas atau Pialang, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, serta mengikuti langkah-langkah sesuai ketentuan perusahaan Sekuritas tersebut.


