
Kasus investasi bodong tidak berhenti muncul kendati edukasi finansial terus digalakkan oleh berbagai kalangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang tahun 2019, Satgas Waspada Investasi telah menutup tak kurang dari 444 perusahaan investasi bodong. Aksi tipu-tipu melalui investasi itu muncul dalam berbagai bungkus. Mulai dari investasi properti, money game, cryptocurrency, multi level marketing, dan lain-lain. Nilai kerugian akibat kasus tipuan investasi di Indonesia sudah lebih dari Rp45 triliun.
Terbaru, ada kasus Indra Kenz sebagai seorang influencer yang ditangkap polisi akibat menjalin kerjasama “affiliasi” dengan perusahaan Binomo yang diduga melakukan praktik investasi bodong.Nah berikut ini kenali lima ciri-ciri investasi bodong agar Anda tidak gampang tertipu.
Jika tidak cermat, perbedaan investasi asli dan investasi bodong agak kabur. Oknum di balik kejahatan ini begitu rapi menyembunyikan fakta perusahaan mereka. Tanpa kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi yang mencurigakan, kasus investasi bodong sulit dicegah.
Agar terhindar dari jebakan investasi bodong, pastikan keputusan berinvestasi yang Anda ambil sudah melalui pertimbangan yang matang dan kenali lima 5 Ciri-ciri Investasi Terpercaya dan Dilegalkan Pemerintah Apa saja?
1. Perusahaan harus terdaftar di OJK
Dalam menentukan perusahaan yang baik, tentunya harus terdaftar di Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga OJK sendiri bertugas untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB.
Belajar dari kasus Indra Kenz sebagai affiliator aplikasi Binomo dapat diketahui bahwa Binomo merupakan perusahaan ilegal yang tidak terdaftar resmi di OJK. Hal tersebutlah yang membuat perusahaan Binomo dengan leluasanya melakukan praktik investasi bodong kepada
2. Semua aktivitas dan jenis investasi harus terdaftar di BAPPEBTI
Buat sobat kover yang ingin berinvestasi, kamu harus tau bahwa semua aktivitas dan jenis investasi yang dilegalkan pemerintah harus terdaftar di BAPPEBTI. Menurut Undang-undang No.10 Tahun 2011 pasal 1 amandemen, dijelaskan bahwa BAPPEBTI merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka.
BAPPEBTI berwenang untuk menerbitkan izin usaha bagi bursa berjangka dan izin perorangan sebagai wakil pialang berjangka. Secara sederhana dapat diartikan seluruh pihak pelayanan investasi, jenis investasi, dan komoditi investasi lainnya harus terdaftar di BAPPEBTI.
3. Investasi melalui Pialang yang terdaftar di BEI
Langkah selanjutnya dalam melakukan investasi ialah menentukan pialang atau biasa disebut juga broker. Pialang dapat diartikan sebagai individu atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara atau penghubung dalam transaksi yang dilakukan oleh investor dengan pasar modal.
Kriteria broker yang baik agar terhindar dari kasus investasi bodong, tentunya harus terdaftar resmi di Lembaga Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange). BEI merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem sarana dalam transaksi jual-beli efek antara investor dengan perusahaan.