
Kulit sehat dan glowing adalah dambaan semua orang utamanya wanita. Pasalnya, hal ini dianggap sempurna atau ideal. Selain itu, wanita pun lebih percaya diri bila memiliki kulit yang sehat dan glowing dibandingkan kusam, berjerawat maupun buruk rupa.
Karena tingginya minat masyarakat untuk mendapatkan kulit sehat dan glowing itulah akhirnya membuat banyak merek skincare terbaru bermunculan untuk memenuhi kebutuhan pasar. Namun disinilah yang sobat kover harus waspada.
Sebab, jika anda salah dalam pemakaian skincare tanpa mempertimbangkan bahan apa saja yang digunakan justru bukan kulit wajah yang glowing namun berpotensi mengganggu kesehatan dan merusak tubuh kita. Oleh karena itulah, anda harus selektif sebelum membeli.
Dalam laman resmi BPOM, kerap memberikan pembaruan apa saja produk kosmetik dengan bahan berbahaya yang dilarang. Yang terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali merilis daftar produk kosmetik berbahaya sepanjang periode Oktober-Desember 2025. Ditemukan ada sekitar 26 produk kosmetik berbahaya.
Dari total 26 produk temuan tersebut, 15 produk merupakan Tanpa Izin Edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk lainnya adalah kosmetik impor. Produk kosmetik berbahaya tersebut diketahui mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, deksametason, klindamisin, hingga mometason.
Mengutip dari laman EPA, merkuri dapat membuat kulit menjadi gatal-gatal, iritasi , peradangan kulit, sakit kepala, hingga merusak ginjal dan paru-paru. Asam Retionat berdampak buruk pada kulit kering, bersisik, gatal-gatal, hingga perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin pada perempuan hamil (karena bersifat teratogenik).
Adapun Hidrokuinon telah dikenal sebagai salah satu bahan berbahaya, berdampak buruk menyebabkan flek hitam, kulit kering, iritasi, kulit terbakar, perubahan pada warna kornea dan kuku, memicu kanker, hingga gangguan fungsi ginjal dan hati.
Mengutip detikHealth, Deksametason tergolong sebagai obat keras golongan kortikosteroid yang berfungsi menekan peradangan dan respons imun tubuh yang memicu penurunan tekanan darah dan gula darah, gangguan lambung, hingga pengeroposan tulang.
Ada Klindamisin menyebabkan iritasi kulit, sehingga membuat kulit mengelupas, terbakar, dan kekeringan di area perawatan. Lalu, Mometason Furoat yang jika digunakan dalam jangka waktu lama menyebabkan penipisan kulit dan menyebabkan stretch mark.
26 Daftar Produk Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya
Berikut adalah daftar produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya:
- Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA (NA18240100777): mengandung Deksametason
- DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright (NA18211902328): mengandung Asam Retinoat dan Mometason Furoat
- DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening (NA18210102052): mengandung Klindamisin
- DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening (NA18211900453): mengandung Asam Retinoat dan Mometason Furoat
- DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow (NA18211900454): mengandung Asam Retinoat dan Mometason Furoat
- ERME Acne Night Cream: mengandung Asam Retinoat
- ERME Melasma Cream: mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon
- ERME Night Cream Step I: mengandung Asam Retinoat, Mometason Furoat, dan Hidrokinon
- ERME Night Cream Step II: mengandung Asam Retinoat, Mometason Furoat, dan Hidrokinon
- ERME Night Cream Step III: mengandung Asam Retinoat, Mometason Furoat, dan Hidrokinon
- ERME Night Cream Step IV: mengandung Asam Retinoat, Mometason Furoat, dan Hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster I: mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster II: mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster III: mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon
- ERME Scar Solution: mengandung Asam Retinoat
- Gold Robelline Night Cream (NA11230100464): mengandung Merkuri
- Jameela Skincare Glowing Night Cream (NA18240114914): mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon
- Krim Bertiket Biru Night Luxury Whitening: mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon
- Maxie Beautiful Night Cream (NA18240113557): mengandung Asam Retinoat, Mometason Furoat, dan Hidrokinon
- Maxie Intensive Whitening Night Cream (NA18240117701): mengandung Asam Retinoat, Mometason Furoat, dan Hidrokinon
- Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening: mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon
- Night Cream Glow: mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon
- Night Lotion Whitening Extra White: mengandung Hidrokinon
- TBT Glow Skincare Brightening Glasskin Night Cream (NA18230111523): mengandung Hidrokinon
- Umi Beauty Care Face Vitamin (NA 18211902973): mengandung Deksametason
- ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne: mengandung Asam Retinoat
Dalam siaran persnya, BPOM RI mengatakan telah mengambil langkah tegas sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan (PSK) yang meliputi produksi, peredaran, dan importasi.
Melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan peredaran, termasuk ritel.
“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar juga menegaskan kembali bahwa BPOM berkomitmen penuh memberantas praktik-praktik pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya.
Terakhir, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa produk. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.


